News  

24 Kepala Desa di Dua Kecamatan Resmi Diangkat Sumpah Perpanjangan Masa Jabatan, Simak Arahan Bupati TTU

24 kepala desa resmi diangkat sumpah perpanjangan masa jabatan oleh bupati TTU, Drs. Juandi David, Kamis, 05/09/2024. (Mr. Charles Usfunan)

Charles Usfunan/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM – Bupati Timor Tengah Utara Drs. David Juandi memberikan SK Perpanjangan massa jabatan kepada 24 kepala desa yakni 16 kepala desa dari Kecamatan Insana Induk dan 8 Kepala Desa dari kecamatan Biboki Selatan, kegaiatan tersebut berlangsung di halaman kantor camat Insana, Kamis 05/09/2024.

Hadir dalam acara pengukuhan dan pemberian SK Perpanjangan Masa jabatan kepala desa Bupati bersama Rombongan, Camat Insana, Kapolsek Insana,Danramil Bisel, Ke 24 kepala desa beserta perangkat, BPD ke 24 desa.

Pengukuhan massa jabatan merupakan pelaksanaan amanat UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam sambutannya Bupati TTU Drs David Juandi mengatakan perpanjangan massa jabatan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai berkah bagi pribadi namun, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat desa dan dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih Efektif dan Efisien.

24 kepala desa resmi diangkat sumpah perpanjangan masa jabatan oleh bupati TTU, Drs. Juandi David, Kamis, 05/09/2024. (Mr. Charles Usfunan)

Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap perhelatan pesta Demokrasi khususnya Pilkades masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan, sehingga berdampak pada Efektivitas dan Efisiensi kegiatan pembangunan, maka diharapkan dengan Perpanjangan Masa jabatan kepala desa memiliki cukup waktu agar menggandeng semua elemen masyarakat desa.

Dengan perpanjangan massa jabatan kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program kegiatan yang menjadi program kerjanya.

Keberhasilan pembangunan didesa bukan semata -mata ditentukan oleh kepala desa, tetapi harus adanya dukungan dan partisipasi masyarakat desa.

Foto: 24 kepala desa resmi diangkat sumpah perpanjangan masa jabatan oleh bupati TTU, Drs. Juandi David, Kamis, 05/09/2024. (Mr. Charles Usfunan)

Dana desa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa maka, sehingga diharapkan pengelolaan harus terbuka untuk seluruh masyarakat, dan penggunaannya harus sesuai aturan yang ada, dan harus benar -benar dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat desa, tegasnya.

Baca Juga :   Ajak Masyarakat TTU Sambut Demokrasi dengan Suka Cita dan Riang Gembira, Paket Temneno Jalan Santai Sakota Kefamenanu

Pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat desa dengan pola Swakelola, menggunakan tenaga kerja dalam desa,dan memanfaatkan bahan baku dalam desa, dengan tujuan agar dana desa tersebut tidak lari keluar dari desa agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *