News  

Aburizal Bakrie Meminta Golkar yang Baru Negosiasikan Ulang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COMPutusan MK terkait syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada) membuat banyak petinggi partai kembali melakukan kalkulasi ulang posisi mereka di koalisi partai masing – masing.

Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan baru partai Golkar hasil Munaslub 2024 untuk melakukan negosiasi politik ulang dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait Pilkada 2024.

Ical, sapaan karib Abu Rizal mengatakan, keputusan baru dari MK, memberikan peluang bagi Partai Golkar dalam mengusung sendiri calon kepala daerah (cakada). Pun untuk mendominasi penguasaan kepala daerah melalui pilkada serempak.

Kepengusuran baru partainya, kata Ical, perlu mengutamakan kader-kadernya, dan menerima usulan-usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I maupun DPD II untuk pencalonan kader sendiri di Pilkada 2024.

Golkar, kata Ical harus ngotot mendesak KIM, ataupun KIM Plus untuk tunduk pada keinginan partai berlambang Pohon Beringin itu dalam koalisi pengusungan calon-calon kepala daerah.

“Mohon kepada pengurus yang akan datang, bisa melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang,” kata Ical saat pidato penyampaian pandangan umum Dewan Pembina Partai Golkar di gelaran Munaslub Partai Golkar, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).

‘Bahwa kita (Partai Golkar), dan pengurus yang akan datang, harus mati-matian membela partai ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik buat kita, dan berhasil buat kita ke depan,” ujar Ical.

Menurut dia, kontrak politik yang sudah disepakati bersama KIM, maupun KIM Plus sebelum adanya putusan MK, masih lunak. Karena itu, kata Ical, ketua umum, dan seuruh pengurus Partai Golkar hasil Munaslub 2024 dapat membicarakan ulang koalisi untuk pencalonan kader-kader Golkar di level provinsi, kabupaten, maupun kota.

Baca Juga :   Jangan Dianggap Sepeleh, Seorang Aktivis 98 Bongkar Isu Pemakzulan Presiden Jokowi yang Semakin Nyata

“Kita harus melihat, bagaimana kita bisa berunding bersama Koalisi Indonesia Maju,” kata Ical.

Diketahui, MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.

Diketahui, MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.

Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen.

Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.

Baca Juga :   Dukung Program Nasional, Polres TTU Melaksanakan Penanaman Pisang Sebanyak 150 Pohon Dan Bibit Jagung

Adapun di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal di wilayah dengan DPT 250 ribu jiwa, harus diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol dengan 10 persen suara sah. Wilayah dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, sampai 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah pengusungan adalah 8,5 persen.

Foto: Istimewa (Daily M)

Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah. (dailymakasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *