News  

Anggota Polisi SP Disinyalir Memberi Kesaksian Aneh dan Lucu dalam Sidang Ingkar Janji Menikah di PN Kefamenanu

Foto: Anggota Polres TTU, Siprianus Akoit dihadirkan sebagai saksi tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi di PN Kefamenanu, Kamis 24 April 2025 (Fhe Naiboas)
Penulis: Frederikus Naiboas, SE

 

indotimex.com Kefamenanu – Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan proses persidangan lanjutan perkara ingkar janji menikahi antara Natalia D. Usfomeni sebagai Penggugat dan Yohakim Subani Mutis sebagai Tergugat.

Agenda persidangan kali ini memasuki bagian terakhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum tergugat Benediktus R Balun, SH dan serafina N. Cornelis, SH. menghadirkan 4 orang saksi, salah satu saksi yakni anggota Polres TTU, Siprianus Pakaenoni.

Anggota polisi Siprianus Pakaenoni dihadirkan sebagai saksi pelengkap yang menjelaskan tentang mediasi antara penggugat dan tergugat saat peristiwa meninggalnya anak dari Pengugat dan Yohakim Mutis.

Dalam sidang tersebut terlihat, Siprianus Pakaenoni menjelaskan kepada hakim bahwa ada perselisian sebelumnya antara penggugat dan tergugat sebelum peristiwa meninggalnya anak dari
Penggugat dan Tergugat.

Siprianus menjelaskan, Saat anak dari Penggugat dan Tergugat meninggal, Siprianus Pakaenoni sebagai perantara dan memediasi kedua belah pihak.  Dimana saat itu saksi Siprianus Pakaenoni mendatangi pihak penggugat dan meminta agar tergugat di izinkan hadir dalam meninggalnya anak mereka.

Seorang istri atau pihak dari Penggugat tidak ingin suaminya mengikuti doa atau upacara untuk almarhum anak mereka, hal itu disebabkan karena
istri atau pihak Penggugat mungkin masih emosional sehingga tidak mau untuk suaminya atau tergugat mengikuti acara doa bersama.

Persoalan pribadi:

Istri mungkin memiliki alasan pribadi atau perselisihan dengan suaminya yang membuatnya tidak ingin suaminya hadir untuk mendoakan anak mereka yang telah meninggal.

Rasa tidak nyaman:

Istri mungkin merasa tidak nyaman dengan kehadiran suami, baik karena suasana acara atau karena hubungan mereka saat ini sehingga tidak ingin suaminya atau pihak keluarga dari suaminya hadir.

Baca Juga :   Polres TTU Menghentikan Kasus Laka Lantas Tunggal yang Menewaskan Dua Remaja di Kilometer 4 Kefamenanu

Terkait hal tersebut, pihak saksi dari Tergugat yang juga merupakan anggota polisi aktif, Siprianus Pakaenoni juga menyampaikan bahwa ia hanya dipercayakan sebagai mediator antara kedua belah pihak agar pihak dari tergugat bisa hadir dalam acara doa bersama terkait dengan meninggalnya anak mereka.

Tambahnya dalam sidang tersebut, menyampaikan kepada yang mulia hakim bahwa usai ia melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, Dia kembali Berkunjung ke pihak keluarga Tergugat dan menyampaikan bahwa mediasi tersebut tidak berhasil dalam artian pihak keluarga dari Penggugat tidak mau untuk pihak keluarga dari tergugat hadir ikut mendoakan almarhum anak mereka.

Selan itu, Siprianus sampaikan kepada yang mulia hakim bahwa ia mengetahui persis saksi dari pihak Penggugat atas nama Charles Usfunan, saksi Charles Usfunan tinggal di wilayah Insana (Kiupukan) Tahun 2022 sedangkan fakta sebenarnya saksi dari tergugat tinggal di Kiupukan  dari Tahun 2010 dan saksi bersama orang tuanya asli orang Insana buktinya ada sonaf Usfunan, dan keluarga besar Usfunan semua sudah biasa berada di kampung.

Pihak keluarga Penggugat merasa ada yang aneh dari pernyataan saksi dari tergugat yakni anggota polisi, Siprianus Pakaenoni.

“kok ini dia sebagai saksi dari Tergugat hanya mediasi dan menjelaskan terkait meninggalnya kedua anak antara Penggugat dan Tergugat namun, saksi anggota polisi ini menjelaskan lagi terkait profil saksi dari Penggugat, lucunya dijelaskan tidak sesuai fakta yang ada, ada apa sebenarnya ini?” Ungkap keluarga Pengugat dengan heran.

“Kita menilai saksi dari oknum polisi ini memihak salah satu dan tidak menceritakan yang sebenarnya”.

Perlu diketahui bersama bahwa, Tergugat, Yohakim Subani Mutis saat ini berasal dari Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU bersama pujaan hatinya Natalia yang telah ditinggalkan dan tidak mau bertanggungjawab sehingga kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga :   Niat Merubah Nasib Di Bali, Dua Orang Kakak Beradik Asal Manggarai Barat Meregang Nyawa Akibat Gas LPG

Informasi lain, penggugat telah menyampaikan semua keluh-kesahnya terkait peristiwa yang menimpanya saat ini.

“Kita sudah melakukan pendekatan secara keluarga kepada Tergugat, namun sampai pada mediasi tingkat RT, Desa, bahkan orang tua adat tidak menemukan titik terang, ucap Penggugat”.

Waktu berlangsungnya mediasi di tingkat  Desa, Penggugat telah mengakui serta mempertahankan tergugat sebagai suaminya disaksikan oleh orang tua, keluarga besar, Kepala Desa Nunmafo, Ketua BPD Nummafo dan kedua belah pihak, akan tetapi Yohakim tidak mau melanjutkan hubungan mereka dengan alasan tidak jelas.

Salah satu keluarga Penggugat yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan, kalau Penggugat tidak mau lagi melanjutkan hubungan mereka, sebab tergugat sudah memiliki wanita lain (WIL)

“Kalau bapak mereka tidak percaya silahkan saja datang ke Insana untuk membuktikan kalau si wanita tersebut telah tinggal satu rumah dengan penggugat”, Jelasnya.

Perkara ingkar janji menikahi ini sudah memasuki tahap sidang pembuktian dan dipimpin oleh hakim ketua sidang anak Agung Gede Jiandana SH.

Selain itu kepada media ini, Penggugat  kronologis masalahnya sebagai berikut:

Pada tanggal 27 Oktober 2014 Penggugat dan Tergugat telah berpacaran. Saat itu tergugat berjanji kepada penggugat bahwa akan menjaga hubungan sampai berumah tangga, namun Penggugat masih bimbang dan ragu serta takut terhadap orang tuanya karena masih di bangku sekolah sehingga tergugat terus- menerus membujuk dan merayu penggugat dan akhinya Penggugat bersedia pacaran dengan tergugat sampai Penggugat tamat SMA.

Pada tahun 2018 Penggugat melanjutkan pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Kupang yakni Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM). Setelah memasuki semester tiga (3) Tergugat kembali dari Papua dan melanjutkan hubungan dengan Penggugat hingga pada semester Lima ( 5). Tergugat terus merayu dan membujuk penggugat dengan kata manis serta rayuan gombal hingga berjanji akan menikahi Penggugat dan akhinya Penggugat pun mau melanjutkan hubungan dengan catatan menunggu hingga selesai kuliah (Wisuda).

Baca Juga :   Viral! Video Adegan Ranjang Diduga Kepsek DB Asal Kabupaten Malaka dan Selingkuhanya

Berjalannya waktu, kuduanya telah hilang kontrol sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Memasuki semester Lima (5), Penggugat merasa ada perubahan pada dirinya. Bahkan ia telah memberitahukan hal tersebut kepada Tergugat untuk segera membeli alat tes kehamilan (Tespek) dikarenakan Penggugat tidak mengalami haid / menstruasi pada bulan juni 2020. Setelah melakukan tes kehamilan dinyatakan positif hamil.

Foto: Anggota Polres TTU, Siprianus Akoit dihadirkan sebagai saksi Tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi di PN Kefamenanu, Kamis 24 April 2025 (Fhe Naiboas)

Akhirnya Penggugat menghubungi tergugat melalui via telepon bahwa hasil tes tersebut positif hamil. Tergugat kemudian memberikan penguatan kepada Tergugat bahwa jangan takut nanti kita cari cara untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tua.

 


Tanggal 12 Agustus 2020 informasi mengenai kehamilan Tergugat dapat diketahui oleh kedua keluarga tersebut. Saat itu juga keluarga dari Tergugat datang ke rumah penggugat untuk berjanji kepada keluarga Penggugat akan ada terang kampung/ malam adat.

Pada tanggal 15 Agustus 2020, orang tua dan keluarga besar tergugat datang untuk melakukan terang kampung/ malam adat. Dalam proses ini telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dimana Tergugat akan menikahi Penggugat namun dalam perjalanan Tergugat tidak memenuhi kesepakatan awal yang di bicarakan saat malam adat. Atas kejadian ini, Penggugat menempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *