Maumere, indotimex.com – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Doreng berinisial EMK diketahui jarang masuk kantor. Hal tersebut diungkapkan Salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasi, mengatakan, seorang pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Kepala Sun Bagian (Kasubag), kepegawaian keuangan dan Aset (KKA) malas masuk kantor. model begini pelayanan publik tidak semaksimal lagi.
Jadi PNS itu siap ditempatkan dimana saja, jangan hanya cari uang di daerah kami, kami tidak mau itu, kami sangat keberatan ini,” kata narasumber kepada media indotimex.com.
Dirinya menambahkan, hal ini diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kami berharap Pak Camat Doreng harus lebih profesional mengambil Sikap soal Satafnya yang malas ngantor, tegas sumber itu kepada media ini.
Saat di konfirmasi langsung Reporter indotimex.com (Jumat,17/11) 2023), Servasius Ignasius Idung,SE. selaku Camat Doreng membenarkan Stafnya yang berinisial EMK baru satu bulan tidak masuk kantor.
Camat Idung menyampaikan, kita sudah konfirmasi soal ini dan pengakuannya tidak masuk kantor bahwasanya sedang mengurus anaknya yang lagi sakit. namun Servasius menilai harusnya yang bersangkutan tetap harus masuk kerja meskipun sedang mengurus anaknya.
Ia juga menuturkan bahwa Setiap pegawai yang tidak masuk kerja harus disertai keterangan. Jika sakit, maka harus membuat surat keterangan cuti sakit,” tuturnya.
Servasius menyampaikan di depan media hari Senin, 20/11/2023 ini saya akan buat panggil guna membina EMK pegawai yang jarang masuk kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai pimpinan kita jalankan PP nomor 53 tahun 2010,”
Yang tidak masuk kerja dipanggil dan dibina berupa teguran lisan, itu kewenangan pimpinannya,” terangnya.
Kita akan buat tegur secara lisan, kalau belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis.
Jika teguran tertulis juga tidak diindahkan, maka pimpinan bisa membuat berita acara tidak puas yang disampaikan kepada BKPSDM Sikka. tandas.” Camat Doreng Servasius Ignasius Idung Kepada Media Indotimex Jumat,17/11/2023.
Saat dihubungi melalui telepon seluler Jumat,17/11/2023 yang bersangkutan, EMK dengan singkat menjelaskan dirinya mau konfirmasi soal itu, alangkah baiknya konfirmasi langsung dengan pak Camat Doreng saja. Untuk Sementara waktu saya tidak bisa untuk memberikan keterangan Tandasnya.”
Saya memberikan keterangan jika saya di panggil oleh Pak Camat sendiri, di luar itu saya tidak bisa untuk memberikan keterangan.
Ia pun menambahkan Sementara waktu saya belum bisa masuk kantor kerena anak saya lagi sakit , kalau ada waktu kosong baru saya bisa masuk kantor kembali pinta EMK Kusubag Doreng itu.