News  

Bagaimana Fakta Asmara Dibalik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL di Kawasan Gunung Kupang

Foto: Jurnalis Juwita (Tribunews)

indotimex.com Jakarta -Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasi mengungkap motif pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan seorang anggota TNI AL. Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Saji Wardoyo mengatakan, motif tersangka Jumran adalah karena menolak menikahi korban.

“Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dibuatkan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Saji dalam keterangan pers, Selasa (8/4/2025).

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Saji Wardoyo menjelaskan, beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu untuk melakukan pembunuhan, serta membeli barang-barang seperti sarung tangan dan masker untuk menghilangkan jejak.

“Dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya,” imbuhnya.

Saksi dan Barang Bukti

Saji mengatakan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita 46 barang bukti terkait pembunuhan jurnalis Juwita.

“Di antaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya,” imbuhnya.

Saat ini penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan ini ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Pembunuhan Jurnalis

Sebelumnya, jurnalis dari Newsway.co.id Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). Juwita diduga dibunuh Jumran seorang prajurit TNI AL, yang merupakan kekasihnya sendiri.

Baca Juga :   Keluarga Alm. Sebastian Bokol Mahasiswa Asal Sumba Yang Dibakar Hidup-hidup Di Kali Mati Liliba, Mendapatkan SP2HP dari Polda NTT

Kuasa hukum keluarga Juwita mendesak penyidik Denpomal Banjarmasin menerapkan scientific crime investigation (SCI) guna mengusut lebih lanjut kasus dugaan pembunuhan jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa menjelaskan alasan mengapa perlu penggunaan SCI.

“Handphone dari tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seminggu atau dua minggu ke belakang dia berhubungan dengan siapa saja, sehingga dari situ bisa mendapat petunjuk apakah dia melakukan sendiri atau tidak,” jelasnya kepada KBR, Minggu, (6/4/2025).

Selain handphone, penyidik mesti mendalami cairan mani yang ditemukan di rahim korban berdasar hasil autopsi. Mani itu yang menguatkan dugaan jurnalis Juwita diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh pelaku.

“Cairan mani itu juga kenapa kami minta untuk pemeriksaan lebih lanjut, apakah itu milik satu orang sajakah atau jangan-jangan ada milik beberapa orang DNA-nya untuk mengetahui secara pasti,” katanya.

Pemeriksaan CCTV

Oriza menyampaikan, CCTV sepanjang jalan yang dilalui mobil tersangka juga mesti diperiksa dengan harapan bisa memunculkan petunjuk baru dari kasus pembunuhan Juwita.

Kata Oriza sejauh ini pihaknya menduga kasus itu tergolong pembunuhan berencana bila menilik dari agenda rekonstruksi yang dilakukan jajaran Denpomal Banjarmasin di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Sabtu, (5/4/2025).

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Jumran dihadirkan guna memperlihatkan adegan dirinya membunuh korban di mobil sewaan. Total 33 adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

“Kalau dilihat rekonstruksi kemarin memang (pelaku) tunggal itu, ya, cuma kami dari pihak keluarga khususnya (meragukan) apa benar ini dilakukan sendiri, jadi dugaan ada keterlibatan pihak lain masih coba kami dalami lagi dengan kami mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.

Foto: Jurnalis Juwita (Tribunnews)

Kata dia, soal hukuman untuk kasus pembunuhan berencana ada di Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Baca Juga :   Kondisi Jalan Penghubung Dua Kecamatan di TTU Rusak Berat, Emanuel Mus: Janji Hanya Pemanis Bibir Politisi Setiap 5 Tahun

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, pada 2023 ada 89 kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan, namun, hampir semua kasus tidak mendapat penyelesaian yang jelas. Rudy/KBR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *