Laporan Reporter: Charles Usfunan
Kefamenanu, indotimex.com– Calon anggota legislatif (caleg) asal Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur berinisial RT dilaporkan oleh Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem TTU ke SPKT Polres TTU dengan LP Nomor: STTLP/52/II/YAN.2.5/ 2024/ RES TTU Jumad (9/2/2024).
Caleg tersebut terancam dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa Izin, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam
Usai melapor, Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, Angelo Taus mengungkapkan bahwa timnya juga juga telah memproses salah satu caleg DPRD TTU berinisial SK atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang mana telah menyebarkan Video pencemaran nama baik Ketua DPRD TTU, Hen Bana dalam grup WhatsApp bernama DJEB yang juga dalam grup tersebut salah satu anggotanya adalah Kepala Daerah TTU. Disamping itu beberapa grup yang turut beredar video tersebut telah dikantongi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Angelo juga menegaskan bahwa timnya akan mengkawal terus proses hukum yang tengah berjalan di Polres TTU ini biar Semua yang terlibat dalam kasus ini dapat ditindak tegas biar ada efek jerah sekaligus pembelajaran bagi masyarakat
“Kami akan mengakawal kasus ini sampai tuntas biar pelaku bersama semua yang terlibat bersamanya dapat ditindak tegas biar ada efek jerah sekaligus pembelajaran bagi masyarakat” uajarnya.