Laporan Reporter: Charles Usfunan
Flores Timur, indotimex.com– Terdakwa tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Hendrikus Lambi Omber divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Indra Septiana, Selasa, 16 Januari 2024.
Sidang agenda putusan terhadap warga Desa Konga, Kecamatan Titehena itu belum Inkrah sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur menyatakan banding.
JPU Kejaksaan Flores Timur, I Nyoman Sukrawan SH.MH. Yang di konfirmasi Media indotimex.com melalui telpon selulernya mengatakan putusan majelis hakim terlampau rendah dari tuntutan JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, jelasnya.
I Nyoman Sukrawan menjelaskan Alasan banding, sebab putusan hakim terlampau rendah dan dalam Amar Putusan, Hakim tidak mempertimbangkan Pidana denda terhadap terdakwa, ungkapnya.
JPU I Nyoman Sukrawan memberikan Lima Poin dalam amar putusan yang sudah dibacakan oleh hakim pada agenda sidang putusan siang tadi.
Dijelaskan Putusan ini menyatakan Hendrikus Lambi Omber terbukti membantu melakukan perdagangan orang atau human trafficking.
Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara 3 tahun dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama proses hukum.
JPU I Nyoman Sukrawan mengatakan terdapat barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara terdakwa dengan anaknya di Malaysia, beserta surat perjanjian kerja majikan, jelasnya.