Frederikus Naiboas/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Baru selang beberapa hari Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan NTT Darius Bedadaton Melaporkan Oknum Jaksa di wilayah Flores Nusa Tenggara Timur, Kini Kejaksaan Negeri TTU di konferensi di Kejaksaan Tinggi NTT terkait Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip SH yang mengeluarkan surat melakukan Penyelidikan (DIK) Terhadap sejumlah Proyek Pekerjaan jalan Benilai Miliaran rupiah, namun Proyek – proyek Raksasa tersebut tidak di ketahui Progres penyelidikan nya sudah sejauh mana.
Hal ini Disampaikan langsung oleh Ketua Araksi TTU,Charly Bakker saat dijumpai media ini di Kefamenanu,Minggu,08 September 2024 mengatakan kita Araksi sudah bertemu dan diskusi bersama Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A.Raka Putra Dharmana SH pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam diskusi tersebut kita Araksi Mempertanyakan sejumlah Proyek yang di tangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU sejak tahun 2022 sampai sekarang padahal Surat yang di keluarkan oleh kasi Intel kejaksaan Negeri TTU adalah Prosedur dan menjadi kewenangan sesuai Undang- undang, namun yang di sayangkan adalah Progres penanganan kasus ini tekesan berjalan di tempat dan menutup Pintu dari APH lain untuk mengusut kasus- kasus tersebut yang diduga ada penyelewengan keuangan negara.
Kita mendapat sejumlah Surat terkait Proyek di TTU dan tentunya kami minta pihak Kejaksaan TTU untuk segera menjelaskan kepada kami terkait surat itu.
Kami minta Kejaksaan Tinggi NTT memanggil Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU untuk menjelaskan terkait surat sakti itu. Karena dalam surat tersebut yang didapat kita melihat bahwa surat itu di tanda tangani oleh Kasi Intel. seharusnya Surat ini di tandatangani oleh Kajari dan Progres Penanganan terhadap kasus-kasus tersebut sudah 2 tahun harus jelas penanganan nya seperti apa yang paling penting adalah Jaksa jangan mengklaim semua proyek yang di duga bermasalah, karena Pengawasan terhadap Proyek yang di biayai oleh keuangan negara juga di awasi oleh APH lain dan Masyarakat.
Kita Araksi sudah melakukan investigasi dan jika ada pelaksana proyek,baik kontraktor atau pejabat pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan itu mereka mengaku jaksa sudah tangani kasus itu.
Araksi langsung konfirmasi dengan pihak jaksa agar mengetahui kejelasan penanganan nya. Jangan sampai ada oknum pekerja proyek yang beralasan dengan menggunakan nama Jaksa, padahal sebenarnya tidak demikian. tutupnya.