Penulis: Gregorius R.N.Meol
Efect Kemajuan Teknologi membangun Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia.
Kondisi ini di picu akibat Minimnya upaya preventif yang dilakukan pemerintah ikut mendorong semakin suburnya praktik judi online yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat.
Secara hukum yang berlaku, judi dalam medium apapun adalah dilarang. Namun meski dilarang, praktik judi ini masih marak dilakukan. Bahkan cara judi online saat ini sudah semakin beragam dan canggih. Sebut saja judi online 24 jam seperti slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Praktik ini turut didukung oleh penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan sudah disalah gunakan para pelaku judi ini untuk melakukan transaksi.
Saat ini kejahatan di dunia maya
(cybercrime), makin banyak jumlahnya dan tak terhitung, makin canggih modus-nya, makin bervariasi karakteristik pelakunya, dan makin serius akibatnya.
Dari sudut pandang sederhana, setiap kejahatanya yang dilakukan mengarah pada komputerisasi maupun menggunakan komputer sebagai salah satu sarana untuk melakukan kejahatan yang disebut cybercrime dan kejahatan tersebut tidak menggunakan kekerasan fisik.
Salah satu kejahatan yang sedang berkembang dan masif yakni kejahatan perjudian online. Jenis kejahatan ini belum begitu dikenal oleh masyarakat luas.
Selain cara untuk melakukan perjudian
memerlukan sarana yang lebih maju yakni Handpone, komputer dan chip, masyarakat lebih mengetahui berbagai macam judi secara konvensional seperti judi togel, Slot, capjikia, dan lain sebagainya.
Pada hakikatnya, judi yang dilakukan secara konvensional ataupun secara online adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum, serta membahayakan bagi Peri penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara, terutama terhadap generasi muda.
Pengaturan dan pelarangan tindak pidana tersebut tertuang dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan diluar Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Secara garis besar, sistem pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana judi online menggunakan sistem pertanggung jawaban penyertaan dan sistem pertanggungjawaban
korporasi. Sehingga, baik manusia pribadi maupun badan hukum (subyek hukum) dapat diminta pertanggung jawaban pidana jika mereka melakukan tindak pidana judi online.
Meskipun pengaturan, pelarangan tindak pidana tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik dalam KUHP dan undang-undang lainnya ternyata masih mengandung beberapa kelemahan, yaitu perundang-undangan hanya mengaturp erjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dapat dikenakan hukuman pidana.
Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman tetapi, tidak mengatur tentang batas minimal hukuman. Selain itu peraturan yang telah mengatur tentang perjudian yang dilakukan melalui media internet hanya lebih menekankan kepada sarana dan cara untuk melakukan perjudian.
Tapi untuk memberi sanksi terhadap pemain tidak dapat dikenakan sanksi sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.
Pasal 303 dan Pasal 303 bis hanya mengatur tentang perjudian yang dilakukan secara konvensional sedangkan untuk pasal tersebut
tidak bisa dikenakan untuk perjudian yang dilakukan secara online.
Selain itu pada Pasal 303 bis Ayat (1) Angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang bersifat legal atau adanya izin dari penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Sehingga, dari peraturan yang ada
bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Perjudian Online dilarang keras dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam perundang-undangan yang
diatur diluar KUHP dan menjadi masalah yang serius dalam hukum pidana karena sangat berdampak dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Sehingga sanksi hukum yang tegas dan
pemberantasan dari penegak hukum bagi pelaku judi online menjadi harapan besar dari masyarakat. Namun dalam prakteknya para pelaku sulit ditindaki karena lemahnya instrumen hukum yang ada untuk memberikan Efect jerah.