News  

Cinta Ditolak, Seorang Pemuda Asal Malaka Sebarkan Video Porno, Pelaku Ditangkap Polres Malaka

Foto: Kapolres Malaka, Provinsi NTT/Yan Berek
Yan Berek/FX.Mario Meol

 

INDOTIMEX.COM – Kepolisian Resort (Polres) Malaka telah berhasil menangkap pelaku penyebaran video pornografi yang menghebohkan seantero publik NTT. Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malaka merilis hasil pengungkapan dan penyidikan terhadap kasus penyebaran video pornografi di kalangan muda-mudi.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Toni A. Abraham, menyatakan bahwa tersangka berinisial GT, seorang warga Malaka berusia 26 tahun, merupakan mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.

Kronologi

Kejadian Pada bulan Desember 2022, di kamar kos milik GT yang beralamat di Kota Kupang, tersangka GT mengajak korban, Melati (nama samaran), ke tempat kosnya.

Kejadian itu, pada bulan Desember 2022, di kamar kos milik GT yang beralamat di Kota Kupang, tersangka GT mengajak korban, Melati (nama samaran), ke tempat kosnya.

Pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 18.49 WITA, GT menggunakan nomor WhatsApp miliknya untuk mengirimkan screenshot dari video call tersebut ke akun WhatsApp seorang saksi berinisial MF.

Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, GT kembali mengirimkan video hubungan badan antara dirinya dengan Melati ke WhatsApp saksi berinisial IC.

Saat itu, Melati dan saksi IC membuka pesan tersebut di Betun.

Tersangka GT menyebarkan video tersebut karena merasa tidak terima atau emosi setelah Melati memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya.

Pelaku GT beserta barang bukti seperti komputer dan handphone yang berisi video porno telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka GT dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga :   Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tim Persiapan Kampanye Paket Temneno Tentram di Wilayah Insana TTU 
Foto: Kapolres Malaka, Provinsi NTT/Yan Berek

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo, menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, khususnya kaum muda-mudi, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan barang-barang elektronik. Ia juga mengimbau agar kaum muda-mudi, terutama perempuan, tidak mudah tergoda oleh rayuan pasangan untuk melakukan hubungan badan yang direkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *