News  

Dinilai Bohongi Keluarga Perempuan, Yohakim Subani Mutis Digugat Ingkar Janji Menikah ke PN Kefamenanu

Foto: Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi di PN Kefamenanu

indotimex.com Jakarta – Sidang lanjutan ingkar janji menikahi kekasihnya, seorang pria asal Desa Nunmafo Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohakim S. Mutis digugat ke pengadilan Negeri Kefamananu masuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi Penggugat dari kasus Ingkar Janji menikah ketiga saksi Yosef Bate, Petrus Nesi dan charles kepada media ini mengatakan sebenarnya orang tua Penggugat Oktovianus Be Usfoneni dan keluarganya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tapi Tergugat dan keluarganya sama sekali tidak mempunyai niat baik.

Keluarga Penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, hal dibuktikan pada tanggal 10 Nopember 2024 keluarga berkumpul di Lopo Adat Aijao Usfoneni.

Lanjutnya Kami bersama keluarga dan para tokoh adat menunggu dari pukul 12 wita hingga pukul 15 WITA namun pelaku dan keluarganya tidak datang, maka para tua – tua adat pun mengutus ketua RW 001 Desa Nunmafo Frans Neka, guna menyampaikan kepada Tergugat dan keluarganya kalau keluarga korban dan para tua-tua adat sudah menunggu di Lopo adat Aijao Usfoneni untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Namun sampai pada pukul 18 wita Tergugat dan keluarganya tidak datang kelopo Aijao Usfoneni dangan alasan, “Penggugat dan Tergugat belum Nikah sah, Kami tidak ada masalah dan mau lapor kemana saja silakan nanti kami ikut,” jelasnya dengan nada kesal.

Orang tua Penggugat pun tidak putus asa dua hari kemudian dirinya dan keluarga melaporkan persoalan ingkar janji ini ke tingkat RT tepatnya RT 009, Maximus Anunut. Ketua RT pun menyampaikan prihal laporan warganya kepada keluarga Tergugat namun hal yang sama jawaban keluarga Tergugat, merasa tidak ada persoalan karena Pengugat dan Penggugat belum menikah sah, jelasnya.

Baca Juga :   Jarang Tampil ke Publik, Hotma Sitompul Tiga kali Menikah dan Memiliki Tiga Orang Anak Kandung, Ini Kisahnya

Orang tua Penggugat pun melaporkan persoalan ini ke tingkat desa tepatnya pada tanggal 20 Nopember 2024 kedua belah pihak hadir di Kantor Desa Nunmafo Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melakukan mediasi.

Saat proses mediasi dikantor Desa Nunmafo Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur Kepala Desa Nunmafo, Agustinus Natun, A.Md dan Ketua BPD, Yosef Sau mencoba mediasi dan bertanya kepada Tergugat sebanyak tiga kali “Apakah saudara ( Tergugat) masih bersedia menerima kembali (Penggugat) sebagai istri? Namun Tergugat menjawab sebanyak tiga kali “TIDAK MAU MENIKAH LAGI DENGAN Penggugat” dengan alasan yang tidak jelas.

Niat baik keluarga Penggugat untuk menyelesaikan kasus ingkar janji menika secara kekeluargaan namun tidak diterima baik oleh tergugat dan keluarganya akhirnya orang tua Penggugat meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Bina Damai Utama Bidaut Kefamananu dan mendaftarkan kasus ingkar janji ini ke pengadilan Negeri Kefamenanu, yang kini sudah memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Oktovianus Be Usfoneni orang tua Penggugat kepada media Indotimex com mengatakan, penyesalannya, atas pertanyaan penasehat hukum Tergugat, yang bertanya kepada saksi Penggugat “mengapa selama empat tahun ini pihak penggugat tidak melakukan upaya berdamai dengan tergugat?

Lanjut Oktovianus Be, seharusnya pertanyaan ini ditunjukkan kepada tergugat bukan kepada pihaknya selaku korban,masa Anak saya sudah menjadi korban terus saya yang harus cari pelaku untuk berdamai, dimana -mana biasanya pelaku (tergugat) yang harus mencari korban (Penggugat) untuk berdamai bukan saya selaku korban, ini pertanyaan konyol dan lucu ,ucap Oktovianus Be dengan nada sinis.

Foto: Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi di PN Kefamenanu

Oktovianus Be juga merasa tidak puas dengan keluarga Penggugat sebab hubungan antara Penggugay dan Tergugat sudah melakukan prosesi adat berupa Terang Kampung . “Secara adat Timor kami sudah laksanakan, tinggal menunggu proses selanjutnya”.

Baca Juga :   Terpilih Secara Aklamasi, Yeremias Us subun Resmi Menahkodai IMANSA Kefamenanu satu periode

Oktovianus Be dan keluarganya akan menuntut kedua orang tua Tergugat sebab malam adat terang kampung yang sudah dilaksanakan itu hanya pembohongan publik, tegasnya.

Penulis: Charles Usfunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *