indotimex.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/2/2024), mulai menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.
Berikut Adapun mereka yang digugat diantaranya, Mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, mereka juga menggugat Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Sidang pertama jam 10.00 WIB di ruang 03,” tulis laman SIPP yang dikutip Liputan6.com, Selasa (27/2/2024).
Didalam laman disebutkan juga nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000,00
Untuk gugatan itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli telah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya, yaitu; Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.