Eksploitasi Seksual Anak Di Bawah Umur Lewat Open BO Mencapai Transaksi 9 Miliar

Foto: Pilihan Redaksi (Ilustrasi)

FX. Mario Meol

INDOTIMEX.COM – Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mulai membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual ‘Open BO’ yang melibatkan anak di bawah umur.

Modus para pelaku yang diketahui berjumlah empat orang tersebut menjajakannya aksinya via media sosial X dan Telegram. Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun,” ujar Kombes Dani Kustoni, Melansir Liputan6, saat jumpa pers konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kombes Dani Kustoni menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Mulai dari mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.

“Diantaranya, Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi,” rinci Kombes Dani.

Kronologi

Kombes Dani menjelaskan, alur dari kasus ini diwali dengan tawaran oleh admin di akun X untuk bergabung ke dalam grup Telegram. Mereka yang tertarik, terlebih dulu harus membayar sejumlah dana, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta sebagai iuran member.

“Member grup Telegram (bernama) Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang,” tutur Kombes Dani.

Nantinya, lanjut Kombes Dani, di grup tersebut muncul penawaran ‘open BO’ dengan harga bervariasi, mulai dari Rp8 juta sampai Rp17 juta.

“Ada pula grup ‘Hidden Gems‘ bagi member loyal,” ungkap Kombes Dani.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Baca Juga :   Beredar Informasi Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Resmi Dinonaktifkan
Foto: Pilihan Redaksi (Ilustrasi)

Atas perbuatan keempat tersangka, yakni MI, YM, MRP dan CA, polisi menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *