Hukum  

Heboh! Karyawan Bank NTT, Toni Naibesi Usai Ancam Wartawan Kini Melakukan Percobaan Suap

Lando Tahoni / Tim 

 

INDOTIMEX.COM– Seorang karyawan Bank NTT Toni Naibesi Usai Ancam dan intimidasi Wartawan melalui Telepon WhatsApp saat ini diduga kuat mencoba menyuap wartawan. Senin, 31/12/2024

Percoban praktek suap coba dilakukan oleh Toni Naibesi, melalui pesan whatsApp kepada wartawan lantaran telah mengancam dan mengintimidasi.

Dalam pesan whatsApp tersebut, Toni Naibesi yang juga merupakan karyawan di Bank NTT tersebut, meminta Nomor rekening Wartawan untuk mengirim uang namun belum diketahui berapa nominal yang akan dikirimkan.

” Ini sudah laat, Minta Norek ko saya transfer sha, tadi saya minta Om norek ma mungkin sibuk, kk minta Pa cha pu norek sa” Tulis Toni

Keterangan: Hasil screeshoot pesan WhatsApp oknum TN kepada Redaksi indotimex.com, Selasa, 31/12/2024. (RT)


Permintaan Toni Naibesi tersebut, secara nyata membuktikan bahwa dirinya mencoba untuk memberikan suap kepada wartawan, namun pihak redaksi secara tegas menolak permintaan tersebut.

Perlu diketahui dalam Kode etik jurnalistik, Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi.

Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan : Saya Pernah Melayangkan Surat Resmi Kepada Pihak Investor Maupun Roby Idong Selaku Bupati Saat itu Namun Tak di Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *