Hukum  

I Nyoman Sukriawan, SH MH: Berkas Kasus Pengeroyokan Desa Waibao Dinyatakan P21 dan Siap Disidangkan 

Laporan Reporter: Charles Usfunan

indotimex.com, Kefamenanu– Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Nyoman Sukrawan siap sidangkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Yohanes Bulet Koten sudah lengkap atau P-21.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan Kepala Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur NTT Hironimus Raga Aran dan beberapa perangkat desa pria sejak tanggal 17 Agustus 2023

Penyidik Polres Flores Timur, Hironimus Raga Aran bersama tiga pelaku, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menyeret empat tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur, namun baru berkas Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen yang dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu, 17 Februari 2024, mengatakan empat tersangka dibagi split menjadi dua berkas perkara.

“Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen sudah dinyatakan lengkap P-21, sedangkan berkas kades (kepala desa) Hironimus Raga Aran dan Paskalis Liun Koten belum dikembalikan oleh penyidik Polres Flores Timur, jelasnya.

Kasie Pidum I Nyoman Sukriawan SH.MH berharap penyidik Polres Flores Timur segera menyerahkan perkembangan berkas perkara agar kasus itu segera disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Hal ini disampaikan kasie Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur I Nyoman Sukriawan SH MH kepada media ini melalui rilisnya pada Sabtu 17 Pebruari 2024.

“Mudah-mudahan minggu depan ini penyidik Polres Flores Timur sudah mengirimkan berkas yang lainnya supaya P-21 dan secepatnya kita sidangkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *