Mutiara Sonbay/FX. Mario Meol
INDOTIMEX.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia secara serentak akan berlangsung pada 27 November tahun 2024 ini. Hal merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah yang turut menyelenggarakan Pilkada.
Menurut Pantauan Indotimex Media, di tengah proses persiapan pesta demokrasi ini, muncul konten – konten manipulatif dan informasi palsu atau hoaks di media sosial atau medsos seperti Facebook yang disebarkan oleh sejumlah akun palsu.
Merujuk dari pendapat Ahli Jefrin Haryanto, Akun palsu ini adalah “akun media sosial yang dibuat tanpa identitas asli pembuatnya, biasanya bukan merupakan akun utama, karena akun utamanya berisi identitas asli. Selain itu, akun palsu biasanya memakai foto profil yang tidak jelas, bisa memakai foto profil orang lain (terkadang malah foto artis) yang ia ambil secara random dari internet, atau bisa juga memakai foto profil tokoh kartun, gambar pemandangan, benda, makanan, bahkan banyak juga yang tidak memasang foto profil”.
Akun-akun palsu di media sosial, yang kerap digunakan untuk tujuan politik dan komersial, tampak dalam pemakaian identitas palsu atau identitas yang bukan sebenarnya, menyebarkan informasi dari sumber yang tidak jelas, serta cenderung memengaruhi atau bahkan “memutarbalikkan opini publik.”
Dalam beberapa waktu terakhir, jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, media sosial diramaikan dengan kehadiran akun-akun palsu di platform Facebook Pilkada TTU. Fenomena ini menjadi perhatian publik karena potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan.
Akun-akun palsu ini diduga digunakan untuk menyebarkan berita bohong, memicu perpecahan, dan menggiring opini publik. Isu-isu politik yang sensitif seringkali menjadi bahan utama yang disebarluaskan oleh akun-akun palsu ini,
Untuk itu, menurut Redaksi Indotimex Media, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama menjelang Pilkada serentak.
Penting bagi kita semua untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya atau mengambil tindakan berdasarkan informasi tersebut. Dengan demikian, kita dapat mencegah penyebaran berita bohong dan menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Pemerintah dan pihak berwenang juga diharapkan mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menangani akun-akun palsu ini, termasuk melakukan pemantauan aktif dan penindakan hukum terhadap pelaku yang bertanggung jawab. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Ancaman Pidana

Bagi siapapun atau mereka yang kedapatan menyebarkan ungkapan kebencian, fitnah, pencemaran nama baik akan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE khususnya terhadap pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana IT (pasal 27), terhadap yang bersangkutan dapat dikenai ancaman sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan.