Hukum  

Jika Inspektorat Tidak Audit Kerugian Negara, Atas Dasar Apa Dakwaan PU

Oleh: Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

indotimex.com, Surabaya–  Pergunjingan dugaan korupsi Puskesmas Paga hangat di Nian Tana Sikka. Jika Inspektorat Sikka bantah tidak audit kerugian atas dugaan korupsi Puskesmas Paga, lalu atas dasar apa penetapan tersangka terhadap Yan Laba sebagai PPK dan kontraktornya?

Dalam konteks hukum acara pidana, kasus dugaan korupsi 1,9 M ini sudah masuk agenda pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Kupang dan sekarang masuk agenda jawaban atau nota pembelaan dari penasehat hukum Yan Laba sebagai PPK dan Kontraktor proyek. Untuk sampai pada penetapan tersangka wajib hukumnya jaksa atau penuntut umum (PU) melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Catatan Hukum: Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya/UBAYA

Dalam melakukan tindakan hukum tersebut sampai penetapan tersangka, maka jaksa atau PU harus memastikan adanya tindakan penyalagunaan wewenang dan melawan hukum dilakukan pihak pihak yang memiliki kewenangan bertindak atas pembangunan Puskesmas Paga yang berujung adanya kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus korupsi bukan siapa- siapa yang embat uang negara tetapi adanya kerugian nyata. Dan, untuk menentukan kerugian negara maka jaksa atau PU tidak boleh menentukan sendiri tetapi kerjasama dengan BPK, BPKP, auditor independen atau inspektorat.

Jika adanya statemen Kepala Inspektorat Pemkab Sikka bahwa tidak melakukan audit adanya kerugian negara lalu pertanyaan angka kerugian 1,9 M itu atas dasar feeling jaksa/ PU?

Ahhh jangan aneh anehlah membuat pernyataan yang justru membuat publik Sikka menduga inspektorat mau cuci tangan atas persoalan Puskesmas Paga. Kasihan nasib karier para terdakwa jika tidak jelas legalitas lembaga yang menghitung adanya kerugian negara. Oleh karena itu, penasehat hukum Yan Laba dan kontraktor harus melakukan eksepsi bahwa dakwaan PU tidak jelas tidak lengkap sehingga kabur.

Terdakwa tidak boleh dipaksakan dengan dakwaan yang diduga kabur. Padahal kita semua tahu lembaga yang memiliki legalitas dalam hal penetapan kerugian negara adalah BPK sehingga jika bener kasus dugaan korupsi Puskesmas Paga tidak ada lembaga yang menghitung kerugian negara, maka berakibat dakwaan PU kabur terdakwa harus diputus bebas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *