Penulis: Jho Aban/ Editor: Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari) Kabupaten TTU, menindaklanjuti dengan merekomendasikan kasus dana desa ke Manunain B ke bagian pidana khusus (Pidsus).
Kasus dugaan korupsi dana desa yang sudah direkomendasikan oleh Kejari TTU melalui kasie intelejen Kejari Timor Tengah Utara ke bagian pidana khusus ini, akan tetap ditindaklanjuti hingga tuntas penyelesaiannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robet Jimmy Lambila, S.H, M.H, melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip S.H, saat ditemui wartawan senin, 06 Mei 2024, mengatakan bahwa, terkait kasus dugaan Penyelewengan dana desa di Desa Manunain B Kecamatan Insana Kabupaten TTU, sudah kami serahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
“Terkait kasus laporan dugaan penyelewengan dana desa di desa Manunain B Kecamatan Insana itu, kami sudah rekomendasikan ke bagian pidsus, untuk tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas”. Ujarnya.
Lanjut Hendrik bahwa, sesuai hasil pengumpulan data yang didapat di Desa Manunain B Kecamatan Insana, dirinya menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500.000.000 lebih.
Sesuai bukti-bukti yang kita dapatkan di lapangan juga ditemukan bahwa, sudah ada oknum yang menyetor uang ke rekening kas Desa Manunain B sebesar Rp. 2.500.000.
“Sesuai hasil advokasi kami, kami menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000. Namun, ada oknum tertentu yang sudah mengirimkan ke rekening kas Desa Manunain B sebesar 2.500.000.” pungkas Kasei Intel Kejari TTU.
Kasie Intel Hentdrik Tiip menegaskan, terkait semua kasus yang masuk, Kejari TTU akan tetap siap kerja untuk tetap usut secara tuntas terkait laporan yang sudah diterima.
![](https://indotimex.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240506-WA0061.jpg)
“Terkait laporan yang masuk ke tangan Kejari TTU, kami dari tim yang bersangkutan, tetap bersi keras untuk tetap menindaklanjuti, dan akan tetap mengupas tuntas setiap dugaan yang laporannya sudah kami terima” tegas Hendrik.