Reporter FN
INDOTIMEX.COM – Setelah Putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2023 lalu, Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami Kasus tersebut karena masih tersisa sejumlah nama yang di sebut turut bertanggung jawab dalam Kasus tersebut yang merugikan Negara Rp. 9 Miliar Lebih.
Informasi ini di sampaikan oleh Ketua Umum Araksi NTT Alfred Baun, SH pada Sabtu 27 April 2024 melalui Sambung Telepon seluler kepada Media ini.
Bahwa kasus ini kembali di dalami Sesuai Informasi yang di peroleh melalui Internal KPK kepada Araksi NTT. Ada sejumlah nama pejabat di Malaka terutama Sejumlah Nama Anggota DPRD Malaka yang akan di Periksa kembali dalam kasus ini karena sebelumnya nama-nama DPR tersebut sudah Terperiksa dana, nama mereka tercantum dalam berkas perkara kasus bibit bawang merah Malaka.
Terkait nama-nama pejabat dan anggota DPRD Malaka yang akan di periksa, kembali Araksi tidak mau menyebutkan nama- nama tersebut karena itu merupakan Kewenangan Penyidik KPK.
Dalam waktu dekat pihak KPK akan lakukan gelar pemeriksaan lagi terhadap orang-orang ini. Di tegaskan bahwa Araksi tetap dukung KPK agar kasus tersebut tetap di dalami lagi agar adanya keadilan Hukum terhadap semua Pihak.

Kita dukung KPK agar Dalami lagi Kasus ini karena memang benar ada sejumlah nama Pejabat dan DPRD Kabupaten Malaka yang nama mereka sudah termuat di dalam berkas perkara kasus bawang merah Malaka.
Bahwa didalam dukumen tersebut ada pejabat dan 3 oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka yang masuk dalam daftar calon tersangka dalam kasus tersebut. Demi keadilan Hukum. Araksi dukung KPK.