Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Utara Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tahap II atau pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pembuangan bayi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari), Senin (15/07/2024).
Tahap II yang dilaksanakan pukul 11.00 wita bertempat di ruang seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kefamenanu itu dipimpin langsung Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S.H.
Tersangka berinisial MPM alias Ima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 07 /III/2024/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 15 Maret 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Korban Bayi MR.X.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1323/N.3.12/Eku.1/07/2024, Tanggal 12 Juli 2024.
Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.