News  

Menagih Janji, GMNI Kefamenanu Tegas Meminta Bupati TTU Copot Kadis Lingkungan Hidup yang Tidak Mampu Bekerja

Foto: Ketua GMNI Cabang Kefamenau, Yakobus Aprianus Amfotis. (Jho Aban)

Jho Aban/ FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COM – Menindaklanjuti tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ketua GMNI Cabang Kefamenanu merasa GeramĀ  dan kecewa terhadap kinerja kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 03/07/2024.

 

Pasalnya beberapa waktu lalu di hadapan Bupati TTU kepala dinas mendengarkan langsung hasil investigasi dan advokasi yang telah dilakukan oleh GMNI Cabang Kefamenanu terkait pengelolaan sampah di Kabupatem TTU.

Kenyataannya setelah pertemuan itu pun rupanya upaya pembangunan TPAS sebagaimana yang dijanjikan oleh kepala dinas sampai hari ini tak kunjung Ada kejelasan.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis kepada wartawan mengatakan secara kelembagaan pihaknya mempertanyakan sejauh mana yang dikerjakan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup.

“Oleh karena Itu kita secara kelembagaan mempertanyakan apa saja yang sedang dikerjakan oleh beliau selaku kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU. Bukankah beliau di bayar oleh negara untuk melaksanakan tugas dan pengabdiannya bagi negara dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum.” Tutur Apri.

 

Lanjutnya, Hal ini perlu dipahami oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, fakta yang dikemukakan di lapangan sangatlah jauh berbeda. Menurutnya, sebagai pelaksana teknis, jangan membentuk diri seolah-olah semua sudah terlalsan. Tetapi Kadis Lingkungan Hidup lebih peduli terhadap kondisi dilapanngan terkait tempat pembuangan sampah di TTU.

“Saya rasa itu yang perlu di pahami oleh kepala dinas Lingkungan Hidup. Jangan kemudian hanya mampu menciptakan alibi seolah-olah telah melaksanakan tugas dengan baik padahal fakta yang kita temui di lapangan berbeda. Sebagai pelaksana teknis seharusnya beliau lebih memahami kondisi dan keadaan di lapangan terkait pembuangan sampah di TTU per hari ini. Kita sudah sampaikan waktu itu di hadapan beliau dan Bupati TTU bahwa sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini lokasi pembuangan sampah itu harus berjarak dari pemukiman rakyat sekaligus fasilitas umum lebih dari 1 KM”.

Baca Juga :   Tepis Berita Pengrusakan Fasilitas Publik, Kades Bildat Elifas Beberkan Fakta tentang Kondisi di Desa

“Namun faktanya yang kita temui justru sampai sekarang lokasi pembuangan sampah yang sering dilakukan di jalur menu ju Tublopo Maurisu dan jaraknya pun tidak dipertimbangkan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan mentri Pekerjaan umum Republik Indonesia No. 03 tahun 2013 pasal 35. Tentunya ini perlu di pahami dengan baik oleh beliau selaku kepala dinas.” Jelas Ketua DPC GMNI Kefamenanu.

Selain itu, Apri juga mendesak Kepala Pimpinan Daerah Kabupaten TTU untuk mencopot Kadis Lingkungan Hidup, jika tidak mampu kerja di bidang penempatan sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU.

“Oleh karena itu juga kita mendesak Bupati TTU untuk segera mencopot kepala dinas jika tidak mampu untuk bekerja dengan baik buat kepentingan masyarakat TTU”.

“Jika himbauan kita ini masih tidak ditindaklanjuti Dan masih juga kita temukan pembuangan sampah pada lokasi yang sama maka kita akan turun melakukan aksi protes di depan kantor dinas Lingkungan Hidup untuk meminta pertanggungjawaban mereka terkait persoalan ini.” Desak Ketua GMNI. Rabu, 03/072024

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *