Reporter Agustinus Aban
indotimex.com, Kefamenanu– Buntut ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi di kantor DPRD TTU tanggal 18 Maret 2024 dengan alasan tugas banyak dan undangan masuk setelah jam kantor sehingga KPU tidak undangan DPRD TTU tersebut.
Selain itu, ada satu pernyataan ketua KPU TTU di berbagai media yang menuai tanggapan serius dari DPRD TTU tentang proses pemungutan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.
Statement Ketua KPU TTU Petrus Uskono, S.Pd itu menuai tanggapan serius dari DPRD TTU sebagai lembaga aspirasi rakyat.
Wakil Ketua DPRD TTU Yasinstus Lape Naif, SE menjelaskan bahwa proses demokrasi sudah usai, namun masih ada hal yang harus di klarifikasi antara KPU, Bawaslu Timor Tengah Utara sebagaimana dalam undangan itu bersama Masyarakat Aliansi Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara, terkait Perhitungan Suara Ulang (PSU).
Kepada Reporter media ini melalui telepon seluler rabu, 20/03/2024 Wakil Ketua DPRD TTU menanggapi bahwa, yang perlu di pahami bahwa, KPU TTU mengeluarkan Statement seperti itu, itu kita menghargai Aliansi Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara.
“Kita sebagai wakil rakyat DPRD meminta untuk KPU dan Bawaslu agar mereka menyampaikan aspirasinya ke DPRD TTU.”
Perlu kita ketahui, anggota DPRD adalah anggota anspirasi rakyat, yang dimana kita mengundang KPU dan Bawaslu itu harus diindahkan undangan itu. Tidak serta merta mencari alasan untuk keluar. Ujarnya.
“Yang kita minta sebagai wakil rakyat DPRD meminta mereka utk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. Tidak serta merta, mereka beralasan untuk tidak hadir, karena, surat itu sudah diberikan dari hari Jumat tanggal 15 Maret 2024. Namun, pada hari Senin, 18 Maret 2024, dari KPUD dan Bawaslu bersurat ke DPRD bahwa, mereka ada agenda lain.” Jelas Ketua Hanura TTU itu.
Yasintus menegaskan, Tujuan kita mengundang itu supaya antara KPU, Bawaslu dan Aliansi Peduli Demokrasi TTU Itu berimbang. Bukan bawaslu dan KPU beralasan bahwa sementara ada menjalankan tugas di luar.
“Mari secara gentlemen, KPU dan Bawaslu hadir untuk bisa memberi klarifikasi, kepada Aliansi Peduli Demokrasi TTU. Dan perlu di ingat bahwa lembaga DPRD itu bukan lembaga pengadil, tetapi kita minta, hadiri agar informasi yang beredar kepda masyarakat nanti juga berimbang.” tegasnya.
“Saya kira bahwa, hari ini tanggal 19 Maret 2024 kemarin, itu ketua DPRD sudah mengatakan bahwa sudah bersurat, atau memberikan rekomendasi kepada DKPP, dan itu sudah dikirimkan. Sekarang kita menunggu mekanisme selanjutnya saja.” Tegas sikap DPRD TTU
Lanjut Yasintus menegaskan, Perlu di ingat penyelenggara pemilu itu akan di sanksi apabila ada pelanggaran etik atau pelanggaran administrasi. Tapi kita tidak pada tahap itu, karena yang nanti memutuskan bahwa, KPU atau Bawaslu yg salah itu ada di DKPP.
Kita sebagai lembaga DPRD itu kita mengundang utk memberikan klarifikasi saja. Tapi ketika di undang KPU tidak bersedia utk hadir dgn Bawaslu.
Terkait hal ini, untuk selanjutnya nanti kami masih diskusikan lagi di ruang DPRD TTU, terkait persoalan ini, tutup legislator asal Miomafo itu.