Mengapa Polisi Menangkap Artis Jonathan Frizzy

indotimex.com Jakarta – Polisi telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu (4/5).

“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary melansir dari Antara, Senin 5/05/2025

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima yang di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.

Foto: Artis Jonathan Frizzy (istimewa)

Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Baca Juga :   Ruben Onsu Dikabarkan Digugat Perdata di PN Jakarta Selatan, Masalah Apa Ya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *