indotimex.com Jakarta – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria, 39, resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai tertangkap basah merekam mahasiswi saat mandi di tempat kos.
Korban yang berinisial SSS, tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal di sebuah indekos yang berada di Gg. Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kronologi
Diketahui, kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 18.13 WIB, saat korban mandi dan tiba-tiba melihat tangan seseorang mengintip dari ventilasi kamar mandi sambil menggenggam ponsel.
Seketika, korban berteriak dan berhasil mengamankan ponsel tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan rekaman video dirinya saat mandi.
Dalam kondisi syok berat, korban langsung meminta video dihapus dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak pengelola kos dan polisi.
Akibat perbuatanya, Pelaku Ditahan, Polisi Periksa Saksi dan Sita HP Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penahanan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penahanan tersangka.
“Tersangka atas nama Muh. Azwindar Eka Satria telah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Firdaus dikutip dari Radar Solo.com, Jumat (18/4/2025).
Firdaus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dengan sengaja melakukan perekaman.
Kamar mandi pelaku dan korban memang berdempetan, sehingga memungkinkannya mengintip dari ventilasi.
“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tegas Firdaus.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli pornografi dari Kementerian Agama, hingga penyitaan ponsel pelaku sebagai barang bukti.
“Penyidik sudah menyita HP tersangka dan bukti pendukung lainnya,” jelas Firdaus.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain korban, polisi juga telah memeriksa pemilik kos dan sejumlah saksi lain untuk memperkuat proses penyidikan.