News  

Niat Menagih Hutang, Seorang Pria di TTU Luka di Sekujur Tubuh Akibat yang Berhutang Lebih Galak

Foto: Agustinus Molo, Terlapor dugaan penganiayaan di Desa Ponu, Minggu, 14/07/2024. (Mr.Jho Aban)

Jho Aban/FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COMSeorang pria diketahui bernama Agustinus Molo (54) asal Nun’ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga dianiaya seorang pria bernama Rizal Ambasan (25). Agustinus diduga dianiaya ketika sedang menagih utang di rumah terlapor di area SP.1, Desa Ponu, Minggu, 14/07/2024.

Sesuai keterangan yang disampaikan pelapor, Agustinus Molo dan dua orang saksi, yakni Piter Hartun dan Theresia Tani’i, insiden itu bermula saat dirinya serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekitar pukul 08.00 Wita untuk menagih utang.

Uang yang ditagih rencananya akan digunakan untuk perbaikan kubur orang tua mereka.

 

Setibanya di rumah terlapor, Agustinus Molo langsung menagih utang kepada yang bersangkutan yakni seorang pria berinisial VO. Namun tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, Rizal Ambasan menyerang  Agustinus dari belakang dengan menendang dan memukulnya. Akibatnya, Agustinus mengalami luka memar di dagu dan sekujur tubuh.

Foto: Agustinus Molo, Terlapor dugaan penganiayaan di Desa Ponu, Minggu, 14/07/2024. (Mr.Jho Aban)

Pasca kejadian tersebut, Agustinus Molo dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Biboki Anleu. Laporan ini tercatat dalam nomor: LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN / RES TTU / POLDA NTT.

Selaku pelapor, Agustinus meminta agar satuan Reskrim Polres TTU melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga :   Revitalisasi Sektor Pertanian Dan Pendidikan Di TTU, Audens Bank Indonesia Wilayah NTT Bersama Kodim 1618/TTU Berikan Dukungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *