Hukum  

Pelecehan Seksual Kepsek SDN Buta Menodai Profesi Guru, Kadis P dan K TTU Minta Guru Hindari Perbuatan Asusila dan Melanggar Norma Agama

Foto: kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Omenu S.STP, Jumat 25/05/2024 (Jho Aban)

Jho Aban/ FX. Mario Meol

INDOTIMEX.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta para guru jauhi perilaku negatif dan melanggar norma agama.

Peryataan Kadis P dan K TTU itu merujuk dari kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh kepala sekolah SDN Buta di TTU, hingga viral di media sosial, kadis pendidikan dan kebudayaan kembali menegaskan kepada para guru agar menjauhi dari perilaku yang bersifat negatif.

Permintaan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Beato Yoseph FR. Omenu S.STP agar tidak mencoreng profesi guru di dunia pendidikan khususnya di kabupaten TTU.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan TTU, Beato Yoseph FR. Omenu S.STP kepada wartawan menanggapi serius terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepsek terhadap gurunya sendiri di SDN Buta, kejadian itu adalah sesuatu yang menjadi contoh besar kepada para guru di TTU agar tidak boleh melakukan hal itu. Dan perlu sebagai seorang guru harus menjaga norma-norma kesusilaan dan agama. Norma-norma itu yang harus kita jaga. karena sebagai ASN aturan-aturan yang mengikat kita. Dan hal ini menjadi pembelajaran yang berharga buat kita, bagi kepala sekolah, termasuk kami, dan semua guru yang berada di TTU sehingga kita tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma agama.

“Sebagai guru yang profesional harus menjauhi perilaku negatif dan menjaga norma-norma agama. Sehingga tidak mencoreng profesi guru di dunia pendidikan”. Ujarnya

 

Beato Yoesph menjelaskan, dirinya sudah koordinasikan dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar prosesnya nanti seperti apa dan meminta untuk kita melakukan pendekatan dari kedua belah pihak. Dikarenakan sekarang juga sudah ada yang namanya Upaya Hukum Restorative Justice, jadi jika memungkinkan untuk melalui jalur itu, maka alangkah lebih baiknya kita tempuh melalui jalur Restorative Justice.

Baca Juga :   Menegakan Hukum dengan Hati Nurani

Akan tetapi jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan pelecehan, maka kasus itu dinas siap urus secara tuntas. Dikarenakan dirinya paling anti yang namanya perbuatan amoral.

 

“Saya sudah koordinasi dengan kepala BKD, bahkan kepala BKD yang koordinasi lebih dahulu saya, agar kami melakukan pendekatan terhadap kedua bela pihak. Karena sekarang sudah adanya yang namanya Upaya Hukum Restorative Justice. Jadi jika upaya ini memungkinkan, maka kita bisa selesaikan secara Restorative Justice. Akan tetapi jika yang bersangkutan itu benar-benar terbukti melakukan pelecehan seksual, maka saya sendiri akan mengurus sesuai aturan yang berlaku. Karena saya paling anti yang namanya perbuatan Amoral” tegas kadis P dan K kepada wartawan pada Sabtu, (25/05/2024).

Foto: kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Omenu S.STP, Jumat 25/05/2024 (Jho Aban)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *