Hukum  

Pengamat Hukum Menilai Tindakan Close Rekening Nasabah itu Upaya BRI Atambua Menghilangkan Barang Bukti 

Jho Aban/FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COM -Kasus Dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae kini memasuki Babak Baru.

Aksi Pencurian dan Penggelapan yang mengakibatkan Seorang Nasabah Bank BRI Cabang Atambua kehilangan saldo tabungan sebanyak 100 Juta Rupiah pada tahun 2021 lalu yang diduga dicuri dan digelapkan secara kolaborasi oleh beberapa Oknum Pegawai Bank BRI di Kantor Cabang Atambua resmi dilaporkan di Polda NTT.

Kasus yang dilaporkan di Polda NTT tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/254/IX/2024/SPKT/Polda NTT pada tanggal 4 September 2024 dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae.

Dari Hasil Penelusuran Wartawan, Rekening Milik Nasabah yang digunakan untuk Menabung di Bank BRI Cabang Atambua tersebut sudah dilakukan Close secara sepihak oleh Pihak Bank BRI Cabang Atambua tanpa sepengetahuan Nasabah.

Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Bank BRI Cabang Atambua itu disebut Pengamatan Hukum sebagai Aksi Kejahatan Perbankan yang patut dimintai dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini Bentuk Kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh Pihak Bank BRI Cabang Atambua. Apalagi Kasus ini Sementara berproses secara Hukum yang sebelumnya ditangani oleh Pihak Kepolisian Resort Belu dan Kini ditangani oleh Pihak Polda NTT,” Ungkap Pengamatan Hukum, Robertus Salu, SH., MH kepada Wartawan Kamis 12 September 2024.

Baca Juga :   Dibalik Promo Bunga Bank, Tabungan Nasabah Rp100 Juta Raib, Karyawan Bank BRI Atambua Dilaporkan Ke Polda NTT

Menurut Roberth, Aksi sepihak yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Atambua tersebut juga disebut sebagai upaya untuk menghilangkan dan membuat Kabur barang bukti dari Persoalan ini.

Untuk itu, Kata Roberth, Pihaknya Meminta Kepada Polda NTT untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Para Pihak yang memiliki keterlibatan dalam aksi Kejahatan Perbankan yang merugikan Nasabah sebanyak 100 Juta Rupiah.

Foto: Robertus Salu, SH,MH, Kamis/12/09/2024. (Mr Jho Aban)

“Kita mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Nasabah dengan mengadukan masalah ini ke Polda NTT. Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam aksi kejahatan Perbankan ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *