Jho Aban/ Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM –Dugaan korupsi dana reses yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dikembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Diketahui bahwa, akhir-akhir ini Kejari TTU tidak menjelaskan kepada publik atas hasil penyelidikan dugaan dana reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD kabupaten TTU sehingga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU mendatangi Kejari TTU, dengan melakukan aksi demo di depan Kantor Kejari TTU.
Sehingga hari ini Senin, 24 Juni 2024 Ampera yang merupakan gabungan dari Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N), Ikatan Mahasiswa Flores (IMF), Ikatan Mahasiswa Pelajar Naibenu (IMAPEN), Ikatan Mahasiswa Pelajar Mutis(IMAPELTIS), Ikatan Mahasiswa Dawan R(IMADAR), dan Ikatan Mahasiswa Raimanuk (IMR), itu menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejari TTU.
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat bertemu awak media membenarkan tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU atas dugaan kasus dana reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD TTU pada tahun 2020.
Andre menjelaskan bahwa, Terkait dugaan dana reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini proses penyelidikan dihentikan, hal akibat dari berbagai pertimbangan-pertimbangan dari hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari inspektorat.
“Untuk kasus dugaan dana reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD TTU, untuk saat ini kami sudah melakukan penyelidikan. Namun penyelidikan itu sudah dihentikan karena dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan diataranya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari inspektorat, nilai tersebut ternyata sudah dipulihkan oleh teman-teman dari anggota DPRD Kabupaten TTU.” Jelas Kasi Pidsus Kejari TTU.
Lanjut Andre, bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari TTU, benar ada perbuatan melawan hukum. Namun, tidak seluruh dana reses itu digunakan untuk kegiatan reses melainkan digunakan juga untuk Sosial Kemasyarakatan, hanya saja adanya selisih potensi keuangan negara yang dihitung oleh tim dari inspektorat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, memang ada perbuatan melawan hukumnya. Namun, tidak seluruh dana reses yang di kelola oleh teman-teman kita dari Anggota DPRD TTU tidak semuanya digunakan untuk kegiatan reses, namun, digunakan juga untuk sosial kemasyarakatan dan itupun sudah disepakati oleh Anggota DPRD dan tokoh adat di desa yang bersangkutan.
Melalui pertimbangan-pertimbangan seperti itu yang dilakukan juga oleh tim dari inspektorat, sehingga mendapatkan adanya selisih potensi keuangan negara” Pungkasnya.
Sesuai selisih yang dihitung oleh tim inspektorat pun dengan sendirinya proses penyelidikan dihentikan dikarenakan sudah ada pengembalian kepada kas daerah sebesar 1 Miliar 100 juta lebih. Akan tetapi tidak proses penyelidikan akan dibuka kembali apabila ada Novum baru.

“Terhadap selisih itu sudah disetor kepada kas daerah 1 Miliar 100 Juta lebih sehingga dengan penyetoran itu, maka dengan sendirinya penyelidikan dihentikan karena sudah dikembalikan kerugian negara. Akan tetapi bisa dibuka kembali proses penyelidikan apabila ada bukti-bukti baru” ujar Andre pada awak media, Senin (24/06/2024).