News  

PMKRI Kefamenanu Mengutuk Tindakan Keji Seorang Suami Asal TTU, Aniaya Istri Lantaran Dicegah Nyaris Perkosa Putri Kandung Sendiri

Foto: Dokumen PMKRI Cabang Kefamenanu (Mr Oni Lalian)

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YS terhadap istrinya EM ini merupakan tindakan yang melanggar pasal 44 (ayat 1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tegas Ketua Germas PKMRI Kefamenanu

 

 

Mr. Oni Lalian/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kencam keras perbuatan keji pria asal Desa Oenbit Kecamatan Insana kabupaten Timor Tengah Utara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur bahkan tangannya pun nyaris di patahkan oleh sang suami akibat diplintir.

Mirisnya lagi, korban penganiayaan sang suami yang berinisial YS terhadap istrinya yang berinisial EM bermula dari adanya upaya pemerkosaan yang di lakukan oleh sang suami YS terhadap salah satu putrinya yang saat ini berusia 17 tahun pada saat istrinya EM sedang mengikuti perayaan paskah bulan Maret lalu.

PMKRI cabang Kefamenanu melalui presidium gerakan kemasyarakatan Markolindo Balibo menyampaikan bahwa, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YS terhadap istrinya EM ini merupakan tindakan yang melanggar pasal 44 (ayat 1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Karena itu, Presidium gerakan kemasyarakatan minta dengan tegas kepada Polres Timor Tengah Utara untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang susuai pasal yang berlaku, karna kasus ini telah menjadi perhatian publik dan telah sampai pada telinga pihak yang berwajib pada Minggu, 06 Oktober 2024 malam.

Aktor gerakan PMKRI cabang Kefamenanu ini yang sering di sapa Marko menegaskan bahwa, melalui bukti visum et repertum  yang telah di lakukan oleh pihak yang di aniaya AM, iya secara tegas meminta kepada pihak POLRES Kabupaten Timor Tengah Utara yang saat ini menangani kasus penganiayaan tersebut untuk segera mengusut tuntas kasus tindakan penganiayaan ini serta memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan di republik ini.

Baca Juga :   Meningkatkan Kesehatan, Kepala Desa Faot ana TTU Salurkan Makanan Tambahan Untuk Para Lansia
Foto: Dokumen PMKRI Cabang Kefamenanu (Mr. Oni Lalian)

Menurutnya, tindakan penganiyaan ini dapat menambah catatan buruk serta bentuk penghinaan terhadap kaum perempuan dan anak di kabupaten Timor Tengah Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *