Hukum  

PMKRI Kefamenanu Menilai Oknum Polisi Polsek Biboki Anleu Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Usai Suruh Pulang Masyarakat yang Melapor

Foto: Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kefamenanu France Melkianus Angket

Reporter: Agustinus Aban

 

indotimex.com, KefamenanuPerhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Minta Polsek Biboki anleu untuk tidak lalai dalam menjalankan tugas yang Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan di Kampung Baru, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada
24/03/2024

Presidium Gerakan Kemasyarakatan, France Melkianus Angket kepada media ini, mengatakan bahwa, sesuai kronologi yang kita dapatkan bahwasanya dugaan penolakan pihak Polsek Biboki Anleu saat korban mendatangi kantor Polilisi Sektor Biboki Anleu untuk melaporkan dugaan kasus penganiayaan oleh seorang pelaku berinisial LO terhadap korban berinisial DF

Diketahui, DF ( Korban ) dianiaya dan sementara mengalami luka besar di wajahnya oleh LO ( pelaku ). Setelah mengalami penganiayaan, keluarga korban didampingi oleh ayahnya Hilarius Fallo dan juga sang Paman dari korban Hendrikus Sallu mendatangi Kantor Polisi Sektor Biboki Anleu dan disambut oleh seorang polisi yang sedang piket.

Namun Polisi tersebut menyuruh keluarga korban untuk pulang dan membuat laporan di malam hari dikarenakan rekan piketnya sedang berada di sawah.

Hilarius Fallo dari sang ayah korban, Mengaku menyesal dengan pihak Polsek Biboki Anleu sebab harapannya harus pupus akibat tidak mendapatkan keadilan untuk anaknya yang dianiaya.

Selanjutnya dari paman sang korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian sektor biboki Anleu karena saat melaporkan dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial DF, polisi yang sedang piket itu diduga mengatakan dia (pelaku ) tersebut sudah kabur.

Nah ini kita sebagai masyarakat datang untuk melapor kepada pihak yang bertugas untuk menangkap korban malah jawab kita seperti ini.

Berdasarkan hasil investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu sangat Menyayangkan sikap Oknum Polisi sektor Biboki Anleu yang tidak professional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (24) berbunyi: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Foto: Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kefamenanu France Melkianus Angket

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (25) berbunyi: “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

PMKRI Cabang Kefamenanu Juga Menilai Oknum Polisi Kepolisian Sektor Biboki Anleu Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Rebublik Indonesia
jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 12, berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Oleh karena Itu PMKRI Cabang Kefamenanu Yang melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, France Melkianus Angket Berharap agar Polres Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mengevaluasi Pihak Polsek Biboki Anleu Sesuai Prosedur Yang Berlaku dengan memanggil oknum polisi tersebut untuk dibina sehingga Slogan yang dijunjung tinggi oleh polri yang bunyinya “Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan” (Presisi) tidak Hanya sebatas sebuah slogan semata untuk menghiasi Tubuh Polri itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *