News  

Politik Kemarin: Ramai Isu Pemakzulan, Wapres Gibran harus Iklas Pipinya dicolek Emak-Emak

Foto: Potongan video saat ibu berbaju hitam nyerobos dan nyaris mencium pipi Wapres Gibran Rakabuming Raka

indotimex.com Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menuai pembicaraan di media sosial. Kali ini, viralnya Gibran gegara video dirinya nyaris dicium oleh seorang ibu-ibu.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.realII, Gibran tampak dikerumuni banyak orang saat melakukan kunjungan di sebuah tempat.

Saat dirinya sedang sibuk menyapa langsung warga, ada satu orang ibu-ibu mengenakan kaus berwarna hitam yang langsung menyosor hendak mencium pipi Wapres.

Namun, sosoran ciuman tersebut ditepis Gibran dan ibu-ibu tersebut pun langsung ditarik mundur oleh paspampres.

Video tersebut langsung mendapat komentar beragam dari warganet. Tak sedikit yang menghujat ibu-ibu tersebut karena dinilai tak sopan.

“Busettt si ibu ,walaupun gw ngefans misal sama artis jg gw ktmu dtempat umum jg cm ngeliat doang ga bakalan pede minta foto😂😂lah ini smpe nyosor,” tulis akun @pup***

“Untung ga digaplok paspampres 😂 , ntr klo viral paspampres nya yg disalahin,” sahut @chr***.

“Bukan apa tapi gak sopan aja sih, mau gibran mau siapa pun kalau orang gak kenal apalagi lawan jenis jangan main nyosor. Pelecehan juga itu mah,” timpal @kad***.

Sementara itu, kejadian Gibran disosor ibu-ibu ini terjadi di tengah isu pemakzulannya dari jabatan Wakil Presiden RI.

Foto: Potongan video saat ibu berbaju hitam nyerobos dan nyaris mencium pipi Wapres Gibran Rakabuming Raka

Isu pemakzulan ini muncul dari setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Terdapat 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk soal pergantian Wakil Presiden.“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi tuntutan tersebut.

Baca Juga :   PMKRI Kefamenanu Memberi Tempo Sesingkat-singkatnya DPRD dan Pemda TTU Beri Penjelasan dan Langkah yang Diambil untuk Mutis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *