Reporter: Fhe Naiboas/ Charles Usfunan
INDOTIMEX.COM – Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Utara (POLRES TTU) akhirnya resmi melimpahkan berkas dua tersangka korupsi dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabuapaten Timor Tengah Utara, provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) yang sebelumnya dua kali di kembalikan Kejari TTU karena belum memenuhi Unsur formil dan Materil.
Pada pemberitaan sebelumnya, mantan kades Nonotbatan Kecamatan Biboki Anleu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh satreskrim Polres TTU, Kamis 14 Desember 2023.
Selain RAT, dalam kasus tersebut institusi yang dipimpin AKBP Moh.Mukhson itu juga menetapkan OFS mantan bendahara Nonotbatan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 500.637.146.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian secara resmi ditahan di rutan Mapolres TTU,Jumat 15 Desember 2023.
Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Akhirnya pada hari ini Kamis, 18 April 2024, pukul 14.30 wita, Unit Tipidkor Satraskim Polres TTU telah melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Tahun Anggaran 2016 – 2021 dengan tersangka Ruben Arkadius Tahoni (Mantan Kepala Desa) dan tersangka Oktafiana Florida Seran (Bendahara) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016-2021.
Kasat Reskrim PolresTTU IPDA Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K. yang dihubungi media indotimex.com melalui telepon selulernya mengatakan benar bahwa hari ini kamis tanggal 18 April 2024, unit Satreskrim Polres TTU telah mengirim kembali, berkas perkara dugaan korupsi Desa Nenotbatan yang sudah kita lengkapi, ujarnya.
Ada berkas yang menjadi koreksi dari Jaksa tetapi kita sudah lengkapi dan kita hari kirim kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis 18 April 2024, jelasnya.
Kasat Reskrim Polres TTU IPDA Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K. mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan,dan sudah kita lengkapi berkas perkaranya.