Jho Aban/ Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Buta Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pihak kepolisian memastikan akan gelar perkara di Kapolres TTU.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepsek SDN Buta Delfrianus Soko Banae terhadap korban EL (37) polisi memastikan akan gelar perkara.
Pasca melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga pelaku mengumpulkan bukti, polisipun akan tetap melakukan gelar perkara. Karena kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap guru pengajar di sekolahnya sendiri ini sempat viral di sosial media dan menjadi konsumsi publik pada bulan Mei 2024 kemarin hingga hari ini.
Kapolres TTU, AKBP. Moh. Mukhson, melalui Kasatreskrim, Iptu. Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, kasus dugaan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap gurunya sendiri, tentu dari pihak kepolisian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya.
“Kita dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepsek Delfrianus Soko Banae terhadap korban EL (37) ini dari pihak kepolisian memastikan akan gelar perkara dalam beberapa hari ini, sehingga bisa menentukan status kasusnya” pungkasnya.
Korban, EL (37) kepada wartawan, dirinya menunggu panggilan kapan saja untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya sendiri. Dan menunggu surat dari Kapolres dalam hal yang menangani kasus ini adalah Brigpol Marianus Simon Nailiu.
“Sampai hari ini, saya siap menunggu saja kapan di panggil untuk mengikuti gelar perkara yang nanti di gelar oleh pihak kepolisian. Dan saya menunggu surat sja dari pak Simon yang menangani kasus ini” Ujar ibu korban kepada wartawan Rabu (12/06/2024).
