News  

Polres TTU Menghentikan Kasus Laka Lantas Tunggal yang Menewaskan Dua Remaja di Kilometer 4 Kefamenanu

indotimex.com Kefamenanu – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (POLRES TTU) menyampaikan kepada publik tentang perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada Minggu, 20/04/2025, di Jalan Eltari Kilometer 4, Kota Kefamenanu.

Kecelakaan tunggal itu yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 3616 D tersebut telah menewaskan dua remaja yakni Gaspar Naben Yigi Balom (17) selaku pengemudi dan Yasintus Januario Sonbay (17) sebagai penumpang.

Melalui siaran pers yang disampaikan Seksi Humas Polres TTU pada Jumat (2/5/2025), diungkapkan kronologi kejadian nahas tersebut.

Kepala Polres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang menyampaikan bahwa, Sepeda motor yang dikendarai Gaspar dan ditumpangi Yasintus mengalami kecelakaan tunggal di depan bengkel Senia Motor sekitar pukul 02.10 Wita

Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Namun, akibat luka parah di kepala, Gaspar Naben Yigi Balom meninggal dunia pada hari kejadian, 20 April 2025, disusul Yasintus Januario Sonbay yang menghembuskan nafas terakhir pada 23 April 2025 Melansir dari I News.id, Minggu 04/05/2025.

Foto: (Ilustrasi)

Ipda Markus Wilco Mitang menerangkan, Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Mei 2025, Polres TTU memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut (SP2Lidik) dikarenakan pengendara telah meninggal dunia.

Baca Juga :   Hari Ini. Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Oekopa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *