Polsek Insana Utara TTU Berhasil Bongkar dan Musnahkan Belasan Box Ikan yang Tidak Layak Konsumsi 

Proses Pemusnahan 15 Box ikan tidak layak konsumsi dihalaman Polsek Insana Utara Kota Wini Wini, 02/04/2024

Reporter Charles Usfunan

indotimex.com Kefamenanu– Belasan Box ikan yang tidak layak konsumsi manusia dimusnahkan di halaman Polsek Insana Utara Wini, Kabupaten  Timor Tengah Utara (TTU) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada selasa 02/04/2024.

Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.Sebanyak 15 Box Ikan yang dimusnahkan di halaman Polsek.

Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan ikan tidak layak dikonsumsi itu, Personil Koramil 1618 -03 Wini, Sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara – Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat setempat.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K.yang dihubungi media indotimex.com melalui telepon selulernya menjelaskan, Pemusnahan ikan tidak layak dikonsumsi dan juga keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor dan tidak sesuai prosedur, tegas Kapolsek Berggie Ferlando Putra Pratama.

Kapolsek Insana utara menjelaskan pihaknya dalam melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan Wini tidak sendirian tapi juga melibatkan pihak karantina ikan, tujuannya untuk memastikan apakah ikan ikan ini layak dikonsumsi atau tidak, jelasnya.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K. menjelaskan kronologis kejadian penangkapan dan Pemusnahan ikan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Pihak kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan,jelas Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama.

Semoga kedepannya masyarakat lebih mengetahui dalam proses pemasukan dan pengeluaran ikan dari suatu wilayah ke wilayah lain harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ungkapnya.

Proses Pemusnahan 15 Box ikan tidak layak konsumsi dihalaman Polsek Insana Utara Kota Wini Wini, 02/04/2024

Pemusnahan ini juga diapresiasi warga masyarakat karena Polri membantu masyarakat dan mencegah mengkonsumsi ikan yang tidak layak konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *