Hukum  

Putri Candrawathi Mendapatkan Remisi Sementara Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal 2023

Jakarta- indotimex.com– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan memberikan remisi kepada 15.922 narapidana (Napi) dalam rangka Natal 2023.

Diketahui dari belasan ribu narapidana tersebut, termasuk Putri Candrawathi, istri dari terpidana Ferdy Sambo. Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri tidak dapat remisi Natal 2023.

Mereka berdua merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

“PC (Putri Candrawathi) dapat remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan. Sambo tidak dapat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/12/2023).

Istimewa/Putri Candrawathi

Deddy menjelaskan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal mengingat hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain PC, beberapa narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang bervariasi di antaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

“Sementara itu, 99 orang menerima RK (Remisi Khusus) II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” jelas Deddy.

Pemberian remisi tersebut pun merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas, saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Deddy.

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *