Maumere, indotimex.com– Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Nipa Indonesia menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di desa Bola, kecamatan Bola, Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu,18/11/.
Tujuan utama kegiatan ini membahas persoalan Penyelesaian kasus melalui lembaga persekutuan adat (LPA) dan Pendidikan politik perempuan.
Kegiatan PKM ini berlangsung di aula kantor desa Bola, kecamatan Bola, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 18/11.
Turut hadir dalam kegiatan, kepala desa setempat, tokoh masyarakat, warga masyarakat, dan sejumlah mahasiswa universitas Nusa Nipa Indonesia (Unipa) dan tiga akademisi fakultas hukum.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Klementia selaku kepala desa Bola. Dalam sambutannya ia menyampaikan, dalam kegiatan ini guna membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat Desa Bola, untuk mekanisme peyelesaikan kasus melalui lembaga persekutuan adat istiadat (LPA), kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kita masyarakat Bola pada umumnya ucapnya”.
Lebih Lanjut masuk dalam pemaparan materi tentang persoalan penyelesaian kasus melalui lembaga pemangku adat yang desa disampaikan oleh Kornelius Yoseph Paga Meka,S.H.,M.H
Ia menerangkan, peran lembaga adat desa sebagai mediator dalam penyelesaian konflik memiliki beberapa tujuan dan peran penting.
Tujuan lembaga adat desa yakni terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta dari masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan desa dalam melaksanakan program pembangunan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa serta untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat dan relasi antara tokoh adat dan pemerintah desa.
Lebih lanjut menurut Kornelis, tidak semua masalah hukum dapat diselesaikan oleh lembaga adat desa dimana lembaga adat desa harus dapat memilah kasus, kasus yang dapat diselesaikan di lembaga adat desa seperti tindak pidana ringan dan kasus perdata seperti pembagian waris.
Putusan yang diambil oleh lembaga adat desa dalam menyelesaikan persoalan harus mengandung beberapa aspek, sebuah putusan merupakan gambaran dari proses kehidupan sosial sebagai bagian dari proses kontrol social,
Putusan merupakan jelmaan dari hukum yang berlaku dan berguna atau bermanfaat baik bagi pihak yang bersengketa maupun bagi setiap orang maupun kelompok juga negara.
Putusan ini merupakan gambaran adanya keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan di lapangan, Putusan merupakan gambaran ideal antara hukum dan perubahan sosial, Putusan sebaiknya tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak, Tegas Kornelis
Kornelis menjelaskan, pendekatan hukum adat dalam penyelesaian konflik adat berdasarkan tiga asas, asas rukun, asas patut, dan asas laras.
Suatu alternatif penyelesaian sengketa menjadi sebuah konsep proses penyelesaian yang diarahkan pada suatu kesempatan bagi pihak yang terlibat konflik atau sengketa agar menghasilkan win-win solution (menang bagi semua pihak yang bersengketa) melalui cara:
perundingan, negosiasi, mediasi, namun proses penyelesaian yang terakhir melalui pengadilan
Mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat selalu mengedepankan keharmonisan dan kerukunan sosial.
Pada salah satu prinsip peradilan adat yaitu mendahulukan perdamaian dan prinsip memberikan rasa mana, tentram dan damai.
Jalan perdamaian sangat diharapkan dari penyelesaian sengketa secara hukum adat yang membutuhkan itikad baik dari para pihak.
Namun apabila harus ada proses penyelesaian sengketa melalui lembaga adat maka putusan tersebut berasal dari musyawarah yang dilakukan oleh para struktur organisasi lembaga adat desa untuk mendapatkan mufakat sehingga memiliki tujuan yaitu menjaga kehidupan antar masyarakat adat tetap dalam perdamaian atas dasar kekeluargaan.
Diakhir, penyampaian materi Kornelius Yoseph Paga Meka,S.H.,M.H menyarankan kepada ibu kepala desa bola untuk membentuk lembaga pemangku adat karena pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial (sebelum adanya Undang-Undang Desa tahun 2014 dan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa) negara telah memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk membentuk lembaga atau pranata adat yang mengurusi masalah hukum adat di daerahnya walaupun beberapa pendapat mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ini belum cukup kuat untuk membentuk lembaga/pranata adat.
Jika melihat pada Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 adalah sepanjang masih hidup hak tradisional tersebut. Selanjutnya pemaparan materi tentang pendidikan politik perempuan disampaikan oleh Petrik Sanry Mero Nurak, S.H.,M.Kn
turut hadir Dosen Fakultas Hukum, Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H bersama tokoh masyarakat desa bola.
Berdasarkan pantauan Reporter indotimex.com Sabtu 18/11/2023 terlihat para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, banyak bekal ilmu pengetahuan baru yang didapatkan bahkan para peserta aktif dalam melakukan tanya jawab dan aktif berpartisipasi dalam diskusi yang alot.