Jho Aban/Charles Usfunan
INDOTIMEX.COM – Kapolsek Insana Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang diketahui identitasnya sebagai Charles Alen alias Charle.
Tindakan nekad tak terpuji dilakukan Charle di 2 sekolah di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, yakni SMP Negeri Oesusu dan SDN Oesusu.
Informasi pencurian tersebut dilaporkan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, Pukul 17.30 Wita ke SPKT Polsek Insana Utara.
Dua Kasus tindak pidana pencurian ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/25/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024 tentang percobaan pencurian di SMP Negeri Oesusu Kec. Insana Utara dan Laporan Polisi Nomor : LP/26/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024 tentang pencurian 22 unit Ipad merk Aldo di SDN Oesusu Kecamatan Insana Utara dengan total kerugian sebesar Rp. 44.000.000.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H.S.I.K.M.H, melalui Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengungkapkan bahwa, Dari hasil interogasi, telah diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) Ipad merk Aldo warna Silver, 1 (satu) HP vivo warna Merah berserta kartu telpon dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo,” ungkapnya.
Wilco menuturkan, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sprin-Han/5/VII/Res.1.8./2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Untuk sementara terduga pelaku diamankan di Rutan Polres TTU untuk kebutuhan Penyidikan,” tuturnya.