Setia Novanto, Djoko Susilo Hingga 238 Napi Suka Miskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Foto: Mantan Ketua DPRI RI Setya Novanto/Istimewa

Reporter Roland Tahoni

indotimex.com, Bandung Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat remisi di hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selain Setya Novanto, terdapat 240 narapidana yang juga mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, di antaranya, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya, yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan potongan tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung Wachid Wibowo mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang.

Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

”Yang mendapatkan remisi pada hari ini 10 April 2024, seluruhnya berjumlah 240 orang. Yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Kamis 11 April 2024.

Wachid memastikan, pada hari kamis 11 April 2024 tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II. ”Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang, dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” ujar Wachid Wibowo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, remisi itu diberikan berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi. Baca Juga: Kenapa Ketupat Identik dengan Lebaran? Ini Sejarah dan Maknanya

”Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasar aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” papar Wachid Wibowo.

 

Foto: Mantan Ketua DPRI RI Setya Novanto/Istimewa

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi.

Yakni, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider. ”Persyaratan yang lain, tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” tutur Wachid.

”Kita juga memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” kata Wachid Wibowo.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *