Reporter Agustinus Aban
indotimex.com, Kefamenanu–
Dua orang oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatubai, Kecamatan Insana tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diduga merangkap dua jabatan sebagai guru PNS maupun BPD.
Jabatan yang mereka tempuh adalah satu orang sebagai Ketua dan yang satu menjadi sekretaris BPD.
Dua orang oknum PNS ini bekerja merangkap dua jabatan ini dari sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Diketahui dua orang oknum Guru PNS tersebut bernama Emanuel Dol Lakamnasi dan Fransiskus seda S.pd kini sedang mengabdi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) fatubai Desa Oehalo, Kecamatan Insana tengah, Kabupaten TTU.
Tidak hanya itu diduga kuat selama ini menerima gaji ganda (Double) baik sebagai PNS maupun BPD di Desa oehalo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Salah satu masyarakat yang engan tak menyebutkan namanya kepada Reporter indotimex.com ini pada Senin 08 April 2024 mengatakan, dua orang oknum guru PNS yang bernama Emanuel Dol Lakamnasi dan Fransiskus seda S.pd merangkap jabatan juga sebagai Guru SD (PNS); sekaligus merangkap dengan Ketua dan Sekretaris BPD.
Diketahui juga bahwa, saat ini dua orang oknum guru PNS masih menerima tunjangan sebagai BPD mulai dari tahun 2020 sampai sekarang.
“Iya memang benar mereka masih terima tunjangan pada tiap bulan”
Sejak beberapa bulan lalu masyarakat telah memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD dan Sekretaris BPD, namun permintaan itu diabaikan oleh mereka.
“Kami sebagai masyarakat desa meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten TTU melihat permasalahan ini secara serius dan yang bersangkutan dua yang sedang menjabat sebagai Oknum PNS tersebut segera mengundurkan diri dari ketua dan Sekretaris BPD”
Saat berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasikannya dengan Dua Oknum Guru PNS ini.