News  

Tak Hadiri Undangan RDP dengan DPRD, Ketua KPUD TTU: PSU Sudah Dilaksanakan Sesuai Regulasi tentang Pemilu

Penjelasan Ketua KPU TTU Petrus Uskono. S.Pd.

Reporter: Agustinus Aban

indotimex.com, Kefamenanu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat undangan tertanggal 15 Maret 2024 kemarin dalam rangka menghadiri  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin, 18 Maret 2024, terkait pengajuan Aliansi Masyarakat Peduli Domokrasi (AMPD) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ilegal.

Hal ini mendapat tanggapan dan penjelasan dari Ketua KPU TTU, Petrus Uskono S.Pd, terkait tidak menghadiri undangan RDP DPRD TTU.

Ketua KPUD, Petrus Uskono S.Pd, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 19 Maret 2024 menjelaskan bahwa, undangan RDP yang diberikan DPRD Kabupaten TTU ke KPU TTU untuk menghadiri RDP pada Senin, 18 Maret 2024 itu diberikan ke KPU TTU tanggal 15 Maret kemarin lalu itu sudah sore, kira-kira jam 05:00 Wita.

Jadi pada saat itu dirinya sudah tidak berada lagi di kantor, karena jam kantor sudah selesai. Dan pada saat itupun karena dengan hari pendek, atau hari Jumat, maka surat itu pasti akan dibacakan pada hari senin.

“Surat undangan RDP itu diberikan ke kita pada hari jumat, dan sudah sore, sudah tentu, jam kantor sudah habis. Maka dengan sendirinya pasti surat itu tidak dilihat kecuali dilihat pada hari senin 18 Maret 2024 nanti.”

Penjelasan Ketua KPU TTU Petrus Uskono. S.Pd.

Kemudian pada hari senin, 18/03/2024, kita banyak kesibukan dan kerja kita padat, sebagai Komisioner KPU. Sehingga kita merespon surat undangan itu bahwa, kita tidak hadir karena ada halangan atau agenda lain. ujar Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono, S.Pd

Petrus menambahkan bahwa, pelaksanaan PSU itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu. 2024. jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *