Reporter Agustinus Aban
INDOTIMEX.COM–Kasus Pembunuhan berencana yang terjadi di Makasar, sangat sadis dan menakutkan.
Pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri ini, akan dikenakan pasal berlapis, atas perbuatan yang tidak senonoh itu.
Kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri, akibat pelaku menduga keras, bahwa telah selingkuh bersama pacar lamanya (Mantan). Sehingga pelaku dengan nekat dan tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban dalam kematian.
Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan Kombes Mokh Ngajib mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.
Menurut Kapolrestabes Makasar, Kombes Mokh Ngajib, menyatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, akan kita terapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku,” ujar Kombes Mokh Ngajib
Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, pemeriksaan saksi-saksi sudah ada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dikonfrontir dengan tersangka. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ditemukan kejadian tersebut pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku. Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya,” ungkap Kombes Ngajib.
Selanjutnya, saat pelaku dengan korban bertemu, diinterogasi apakah benar atau tidak, saat itu pelaku menjadi emosi akhirnya terjadilah penganiayaan.
Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan selama 3 kali penganiayaan. Dan penganiayaan yang ketiga, diketahui bahwa korban sudah berbuat apa-apa lagi alias sudah meninggal dunia.
“Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumahnya ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang. Di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut,”
Sehabis kejadian, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih lima tahun.
Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.
“Karena melihat peristiwa dan kejadian ini sangat sedih, dan anak pelaku selalu mengingat dan sedih ketika menyebut nama ibunya, akhirnya anak pelaku bersama kakaknya dengan nekat melapor kejadian ini ke kepolisian”
Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata suaminya (pelaku) yang dengan tega melakukan kekerasan, penganiayaan hingga terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah-nya si korban dan pelaku itu sendiri.