Hukum  

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pastor Paroki Kiupukan Resmi Laporkan Pelaku Ke Polres TTU

Roland Tahoni / Tim 

 

 

INDOTIMEX.COM- Pastor Paroki Kiupukan Rm. Edmundus Sako, Pr resmi melaporkan Godi Usolin ke Polres Kefamenanu. Kamis, 31/10/2024

Rm. Edmundus Sako, Pr secara resmi melaporkan Godi usolin, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana  pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA.

Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa pada senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20:00 wita, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial.

Dimana terlapor (Godi Usolin) melakukan tindakan pencemaran nama baik, pelapor (Rm.Edmundus Sako, Pr) dengan mengatakan bahwa Rm. Edmundus Sako, Pr mendukung salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam postingan tersebut, menyebutkan bahwa Rm. Edmundus Sako, Pr adalah salah satu tim sukses, dari salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara.

Atas kejadian tersebut Pihak Rm. Edmundus Sako, Pr secara resmi melaporkan oknum Godi Usolin ke SPKT polres Timor Tengah Utara, untuk diproses Secara hukum.

Dimana terlapor akan dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 A UU ITE.

Baca Juga :   Ingkar Janji Menikahi Pacar Bisa Dituntut Secara Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *