Roland Tahoni / Tim
INDOTIMEX.COM- Pastor Paroki Kiupukan Rm. Edmundus Sako, Pr resmi melaporkan Godi Usolin ke Polres Kefamenanu. Kamis, 31/10/2024
Rm. Edmundus Sako, Pr secara resmi melaporkan Godi usolin, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA.
Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa pada senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20:00 wita, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial.
Dimana terlapor (Godi Usolin) melakukan tindakan pencemaran nama baik, pelapor (Rm.Edmundus Sako, Pr) dengan mengatakan bahwa Rm. Edmundus Sako, Pr mendukung salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam postingan tersebut, menyebutkan bahwa Rm. Edmundus Sako, Pr adalah salah satu tim sukses, dari salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara.
Atas kejadian tersebut Pihak Rm. Edmundus Sako, Pr secara resmi melaporkan oknum Godi Usolin ke SPKT polres Timor Tengah Utara, untuk diproses Secara hukum.
Dimana terlapor akan dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 A UU ITE.