News  

Fakta Dalam Persidangan Kasus Korupsi BTS : Saksi Akui Beri Uang Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

Jakarta indotimex.com Fakta dalam  Persidangan Mega  Korupsi BTS yang Melibatkan Menkominfo Johny G.Plate, Saksi mengakui Beri Uang Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia

Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” kata Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *