Oleh : Ferinda K. Bachri
Jakarta,indotimex.com Antara ingkar janji (wanprestasi) dengan niat jahat beda-beda tipis, tetapi tetap dapat dinilai dari intensi yang bersangkutan. Bila memiliki niat jahat, maka sedari awal memang hendak melakukan penipuan. Sedangkan ingkar janji lebih kepada terjadinya kondisi tertentu yang membuat pihak bersangkutan tidak dapat memenuhi janjinya.
Beralihnya suatu perkara perdata menjadi perkara pidana nampaknya bukanlah fenomena baru. Belum lama ini, terjadi perkara yang melibatkan klien dari Hotma Sitompoel Law Firm sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 559/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 31 Juli 2023. Majelis Hakim yang memutus perkara ini menyatakan Terdakwa berinisial JT lepas dari segala tuntutan hukum.
“Awalnya, ada pertemanan, let’s say si A punya teman si C. Mereka dari dulu membuat perusahaan, tetapi perusahaan ini akhirnya beli tanah diatasnamakan para pihak supaya SHM. Nah, dari situ diperkarakanlah klien saya ini karena mau keluar dari perusahaan,” ujar Penasihat Hukum JT, Ditho HF Sitompoel saat dihubungi Media Hukumonline, Jum’at (18/8/2023).
Saat itu, kata dia, diharuskan adanya transaksi jual-beli terhadap tanah. Ketika melakukan akad jual-beli itu, masih terdapat prestasi yang belum dilakukan pihak lain. “Sehingga klien kami tidak mau membalik nama. Karena tidak mau balik nama, ini dibilang penipuan,” kata Ditho.