Lando Tahoni / Tim
INDOTIMEX.COM- Kepala Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara, secara jujur mengatakan kepada Waratwan bahwa dirinya bersama bendahara Desa memotong uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada saat akan dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan. Jumat, 27/12/2024
Namun kepala desa fafinesu yang sebelumnya dihubungi tim media, diduga kuat memberikan keterangan palsu untuk meloloskan diri dari kesalahan serta jeratan hukum, hingga saat ini pihaknya diduga berupayah menghindari wartawan ketika dihubungi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kepala desa dilarang memotong bantuan langsung tunai (BLT) karena BLT merupakan amanah negara yang diberikan kepada desa melalui dana desa. Pemotongan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang.
BLT merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. BLT juga bertujuan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
BLT dana desa (BLT-DD) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial. Program ini juga merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi Bersama Bendahara Desa, telah menyalahi aturan dan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Pihak Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) melalui Wakil Ketua BPD Dionisius Mau Secara tegas mengatakan yang dilakukan Kepala Desa bersama Bendahara ini mencederai hukum dan tata kelola Pemerintahan yang baik.
” Mekanisme pembayaran BLT ini sangat mencederai prinsip transparansi dan supremasi hukum dalam tata kelolah pemerintahan yang baik. Keterbukaan dan tegaknya supremasi hukum pengelolaan anggaran tidak terpenuhi pada point ini karena pembagian terjadi tidak serentak di kantor Desa. Kepala desa menyalahi aturan. Rumah Bendahara dijadikan tempat aktivitas kegiatan pemerintahan desa” sebagaimana tercantum dalam berita sebelumnya.
Sementara itu Bendahara Desa Fafinesu B hingga saat ini, tidak membalas Pesan WhatsApp wartawan untuk memberikan keterangan.
Kepala Desa Agustinus Naibesi, yang dihubungi secara terpisah sejak kemarin hanya direspon oleh anaknya dan belum memberikan keterangan yang sesungguhnya.