News  

Menanggapi Penolakan Masyarakat terkait  Peralihan Cagar Alam Mutis Menjadi Taman Nasional.!! Ini Penjelasan Plt Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi

Jho Aban / Roland Tahoni

 

 

INDOTIMEX.COM-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang peralihan status Cagar Alam Mutis di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Taman Nasional.

SK bernomor 946 tahun 2024 tentang peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2024 lalu.

Peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini, kemudian disusul dengan deklarasi Taman Nasional Mutis Timau, yang digelar di Kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS, Provinsi NTT pada Minggu, 8 September 2024.

Peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini, sontak menuai reaksi berbagai kalangan.

Banyak masyarakat menolak peralihan status tersebut dengan berbagai macam alasan salah satunya adalah ancaman kerusakan lingkungan serta rusaknya situs – situs budaya yang ada di kawasan Mutis Timau.

Menanggapi berbagai reaksi masyarakat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, angkat Bicara.

Saat ditemui Wartawan di Ruang kerjanya, Selasa 22 Oktober 2024, Eusabius mengatakan, SK tentang peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini telah disosialisasikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT kepada instansi-instansi terkait dan juga kepada Tokoh – Tokoh adat, Tokoh masyarakat dan Tokoh – Tokoh Pemerintah di Wilayah Kecamatan Mutis dan Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Eusabius menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pihak BKSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukanlah penurunan status melainkan hanya pengalihan status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional.

Baca Juga :   Penuh Haru, Rutan Kefamenanu Gelar Acara Pelepasan Pegawai Purna Bakti

Ia menuturkan, pihak BKSDA Provinsi NTT juga telah meyakini bahwa beralihnya status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional tidak akan mengganggu Alam serta lokasi ritus – ritus budaya yang ada di kawasan Gunung Mutis.

Bahkan, sambungnya, peralihan status tersebut akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat karena wilayah tersebut akan semakin ditata dan dirawat menjadi lebih baik dan lebih menarik yang bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan untuk berkunjung ke lokasi tersebut.

“Pihak BKSDA sudah memastikan bahwa pengalihan status tersebut sama sekali tidak akan merusak alam. Bahkan akan semakin ditata dan dirawat supaya lebih berdaya fungsi untuk ekonomi, kesejahteraan, rekreasi dan terutama untuk penelitian-penelitian,” ungkap Eusabius.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *