indotimex.com, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G. Penangkapan tersebut berlangsung terbilang dramatis, Selasa (19/9/).
Terjadi penangkapan Walbertus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera setelah dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Saat keluar dari ruang sidang PN Jakpus, Walbertus langsung dihadang petugas dari Kejaksaan Agung. Petugas lantas membacakan surat perintah penangkapan dan meminta Walbertus bersikap kooperatif.
Seorang jaksa yang ikut menangkap menyatakan, “Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan bapak Walbertus.”
Penangkapan ini segera dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang menjelaskan Walbertus telah dibawa ke kantor Kejagung pasca penangkapan.