indotimex.com, Aroma KKN yang sempat terkuak ke publik dalam kebijakan mutasi dua orang tenaga kesehatan (Nakes) yang diduga ada upaya nepostisme dan melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Nita, Helmiana Roberti Luju, Amd.Kep dan Dua Nakes atas nama Agustinus Minggu dan Lasarus Melki Moa, berujung mediasi damai oleh PJ Bupati Sikka Adrianus F. Parera, S.Sos, M.S.I bertempat di ruangan Kepala Puskemas Nita, Jumat (29/09).
Dalam agenda mediasi damai, PJ Bupati Sikka menyampaikan bahwa, terkait SK mutasi yang diperoleh dua nakes itu secara adminiatrasi sudah benar, namun ada beberapa hal teknis yang dinilai tidak prosedur dan tidak melalui mekanisme birokrasi yang baik dan benar, sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Andrianus F. Parera kepada awak media mengatakan, pemerintah yang punya wewenang kaitan dengan pertimbangan sampai pada penerbitan SK mutasi hanya dua orang yakni Bupati Defenitif dan PJ Bupati.
“Dalam kaitan dengan pertimbangan – pertimbangan baik dari hal teknis, maupun admistrasi birokrasi, maka pak agus dan pak melki ini, ketika dimutasikan ke kantor camat itu sudah benar, karena sudah barang tentu mereka akan ditempatkan pada seksi yang erat kaitanya dengan kualifikasi dan profesi serta pengalaman mereka yang sebelumnya, yaitu tenga kesehatan” Tutur PJ Bupati Alfin Parera.
“Jadi om agus dan pak melki ini posisi di kantor camat pada bagian kesejahteraan sosial (Kesos) itu jauh lebih hebat begitu” katanya.