Kefamenanu, indotimex.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud Ristek) RI Nadiem Makariem telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Yang instruksinya tidak mewajibkan Skripsi sebagai syarat lulus bagi Mahasiswa.
Peraturan yang dikeluarkan menjelaskan tentang kelulusan mahasiswa S1 dan sarjana terapan tidak lagi mengambil skripsi sebagai salah satu syarat mutlak untuk bisa diwisudakan.
Menanggapi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi, Randy Vallentino Neonbeni, S.H., M.Kn mengatakan sekolah tinggi ilmu hukum (STIH) Cendana Wangi merupakan salah satu universitas baru, yang masih memilih skripsi sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa. Selain sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa, skripsi juga digunakan sarana melatih mahasiswa agar bisa menulis.